20 July 2026

Get In Touch

Dedi Mulyadi Tolak SPP SMA/SMK Negeri di Jabar, Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana BOS Rp4 Miliar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (foto:ist/Kompas.com/Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (foto:ist/Kompas.com/Humas Jabar)

BANDUNG (Lentera) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada alasan untuk memberlakukan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP, bagi siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Barat. 

Penolakan tersebut disampaikan, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menemukan adanya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan di luar pendidikan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2025, nilai temuan penyalahgunaan dana BOS tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar. 

Menurut Dedi, temuan itu menunjukkan bahwa persoalan utama dalam pembiayaan sekolah bukan terletak pada kekurangan anggaran, melainkan pada tata kelola dan penggunaan dana operasional. 

Dedi mengatakan, kebutuhan operasional SMA dan SMK negeri di Jawa Barat sejatinya telah ditopang oleh dana BOS dari pemerintah pusat, serta bantuan biaya operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Kesimpulan tersebut, katanya, diperoleh setelah pemerintah provinsi melakukan pengecekan terhadap kondisi pembiayaan di sejumlah sekolah. 

"Saya sudah cek. Cukup dengan dana BOS dan dana biaya operasional dari Provinsi Jawa Barat. Cukup, sampelnya banyak, datanya banyak," ujar Dedi, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Sabtu (18/7/2026) melansir Kompas.com, Minggu (19/7/2026). 

Atas dasar itu, Dedi menilai, sekolah tidak perlu kembali menarik iuran pendidikan dari orangtua siswa. Pernyataan tersebut sekaligus merespons usulan reaktivasi SPP di SMA dan SMK negeri, yang sebelumnya disampaikan sejumlah Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada Komisi V DPRD Jawa Barat. 

Dedi menilai, pemberlakuan kembali SPP justru berisiko menambah beban keluarga siswa, padahal kebutuhan dasar operasional sekolah telah dialokasikan melalui anggaran pemerintah. 

Dalam pemeriksaan APBD 2025, Dedi menyebut, masih ditemukan penggunaan dana BOS untuk kebutuhan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pendidikan. 

"Bahkan kalau mau dibuka, yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan lain yang bukan pendidikan, jumlah temuannya APBD 2025 itu sampai Rp 4 miliar," tambahnya. 

Menurut Dedi, temuan tersebut menjadi bukti bahwa penambahan sumber dana melalui SPP belum tentu menyelesaikan persoalan sekolah. Sebaliknya, semakin banyak dana yang dikelola tanpa tata kelola yang baik, berpotensi menimbulkan penyimpangan baru dan menyeret pengelola sekolah ke dalam persoalan hukum. 

Ia pun mengingatkan, para kepala sekolah agar berhati-hati dalam menggunakan dana BOS dan bantuan operasional lainnya. 

"Artinya, cukup. Kalau terlalu lebih nanti ada potensi untuk digunakan yang lain, malah jadi beban bagi kepala sekolahnya. Kasihan, jangan sampai ada yang kena aspek yang bersifat kriminal gara-gara salah kelola BOS," tandasnya. 

Dedi menekankan, bahwa perbaikan pengelolaan dana sekolah harus menjadi perhatian utama. Setiap anggaran pendidikan harus digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat langsung, bagi siswa serta kegiatan belajar mengajar. 

Dari pada memberlakukan kembali SPP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memprioritaskan peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian antara lain toilet sekolah, sarana olahraga, serta tempat ibadah. 

Perbaikan fasilitas tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman bagi siswa dan guru. 

"Pokoknya sekolah harus oke, siswa-siswanya harus kreatif, dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk itu," katanya. 

Dedi mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran. Penggunaan dana yang tepat sasaran, pengawasan, dan pengelolaan yang transparan juga diperlukan agar pelayanan pendidikan menjadi lebih baik.

Pemerintah provinsi, lanjutnya, akan tetap menjaga komitmen untuk membiayai kebutuhan sekolah negeri tanpa kembali membebankan pungutan kepada siswa. 

Dedi mengingatkan, bahwa kebijakan pendidikan gratis bagi siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Barat, baru mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026. 

Sebelum kebijakan tersebut berjalan, siswa sekolah negeri masih harus menanggung sejumlah pungutan untuk membiayai kebutuhan pendidikan. 

Dedi mengaku, pernah menemukan siswa yang memiliki tunggakan biaya sekolah saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia bahkan menyebut, pernah membantu melunasi tunggakan sejumlah siswa di sekolah negeri yang berada di Subang, Cimahi, Purwakarta, Tasikmalaya, dan Ciamis. 

Pengalaman tersebut, menurutnya, memperlihatkan bahwa pungutan pendidikan dapat menjadi beban bagi keluarga siswa dan berpotensi menghambat akses terhadap pendidikan. Karena itu, Dedi meminta, semua pihak menjaga keberlanjutan kebijakan sekolah gratis di Jawa Barat. 

Dedi juga mengajak pemerintah, sekolah, tenaga pendidik, dan masyarakat untuk memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan kualitas pendidikan tanpa membebankan biaya kepada siswa. 

Ia menilai, negara melalui pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga memperoleh akses pendidikan yang merata. 

"Yuk sama-sama berkomitmen untuk menjaga pendidikan di Jawa Barat menuju kualitas yang lebih baik. Dan kita buktikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai representasi dari negara bisa mewujudkan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat tanpa biaya," ucapnya. 

Dedi menegaskan, kebijakan sekolah gratis harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola anggaran. Dengan pengawasan yang baik, dana BOS dan bantuan operasional dari pemerintah provinsi dinilai cukup untuk menunjang kebutuhan SMA dan SMK negeri di Jawa Barat.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.