24 July 2026

Get In Touch

KPK Tetapkan Gatot Heroe Tersangka Dugaan Korupsi di Bea Cukai

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Selain itu, kata dia, Gatot Heroe sudah diperiksa beberapa kali pada awal penyidikan kasus tersebut, atau setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa beberapa kali tentunya di proses penyidikan yang pertama. Kalau tidak salah di awal-awal sudah dua kali itu sudah diperiksa, dan kami sudah ada BAP-nya (berita acara pemeriksaan) juga, dan itu yang kemudian menjadi bahan atau menjadi dasar ditetapkannya langsung di proses penyidikan yang berkembang di perkara yang Bea Cukai gitu ya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein melansir antara Kamis (23/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

KPK mulanya menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan. KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Sementara John Field seusai diperiksa KPK pada 22 Juli 2026, mengaku diperiksa untuk penyidikan terkait Gatot Heroe sebagai tersangka. “Pak Gatot. Iya (Gatot Heroe tersangka baru, Red.),” katanya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.