25 July 2026

Get In Touch

Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Domisili, agar Layanan dan Bansos Tepat Sasaran

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau seluruh warga yang tinggal tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), agar segera memperbarui data domisilinya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial, pelayanan publik, hingga berbagai program pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan setiap warga memiliki hak menentukan alamat administrasi kependudukan. Namun, di sisi lain, warga juga berkewajiban melaporkan domisili tempat tinggal yang sebenarnya kepada pemerintah.

"Selain memiliki hak menentukan alamat administrasi, warga juga punya kewajiban meng-update domisili tempat tinggal kepada pemerintah," kata Eddy, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, data domisili yang akurat sangat penting bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengetahui keberadaan warga. Dengan demikian, berbagai bentuk pelayanan, bantuan sosial, hingga penanganan dalam kondisi darurat dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

"Ketika mereka merupakan warga Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya juga harus mengetahui domisilinya berada di mana," ujarnya.

Eddy menjelaskan, ketidaksesuaian antara alamat administrasi dan domisili aktual kerap menjadi kendala saat pemerintah akan menyalurkan bantuan atau melakukan intervensi kebijakan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Surabaya telah menyediakan Aplikasi Check-in Warga. Melalui aplikasi ini, pemerintah dapat mengetahui lokasi tempat tinggal warga meskipun alamat yang tercantum di KK berbeda dengan domisili saat ini.

"Aplikasi Check-in memungkinkan kami mengetahui domisili warga saat ini, apakah tinggal di rumah kos, kontrakan, atau tempat lainnya. Dengan begitu, jika ada kebutuhan pelayanan atau intervensi, pemerintah bisa segera menemukan yang bersangkutan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pelaporan domisili bukan bertujuan membatasi hak warga dalam menentukan alamat administrasi, melainkan untuk memastikan seluruh program pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Eddy juga menambahkan, pemerintah pusat kini menerapkan kebijakan bahwa penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), harus memiliki kesesuaian antara alamat administrasi dan domisili tempat tinggal.

"Apabila alamat administrasi kependudukan tidak sesuai dengan domisilinya, bantuan sosial tersebut tidak dapat diberikan," tambahnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Eddy, juga menjadi acuan Pemkot Surabaya dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan dan layanan kepada masyarakat.

Selama ini, pihaknya masih menemukan warga ber-KTP Surabaya yang ternyata telah tinggal di luar kota tanpa memperbarui data domisili. Akibatnya, pemerintah kesulitan melakukan verifikasi ketika akan memberikan pelayanan maupun bantuan.

"RT, RW, bahkan pemilik rumah yang menjadi alamat KTP maupun KK sering kali tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan," katanya.

Karena itu, Pemkot Surabaya melakukan penonaktifan data kependudukan pada Aplikasi Check-in Warga bagi warga yang belum memperbarui status domisilinya. Selama data tersebut belum diperbarui, pemerintah tidak dapat memberikan berbagai bentuk intervensi maupun layanan yang membutuhkan validasi domisili.

"Intervensi dari pemerintah baru bisa diberikan setelah warga meng-update status domisili tempat tinggalnya," pungkas Eddy.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.