25 July 2026

Get In Touch

DPRD Malang Sosialisasikan 2 Ranperda Strategis, Penguatan Koperasi jadi Perhatian

Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara (3 dari kiri) memimpin Sosialisasi Dua Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (22/7/2026). (foto: Humas DPRD Kabupaten Malang)
Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara (3 dari kiri) memimpin Sosialisasi Dua Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (22/7/2026). (foto: Humas DPRD Kabupaten Malang)

MALANG (Lentera) - DPRD Kabupaten Malang menyosialisasikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni terkaitPerlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dari 2 regulasi tersebut, DPRD menaruh perhatian besar pada penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan melalui pembinaan yang berkelanjutan.

Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara menjelaskan ranperda tersebut memuat sejumlah poin penting yang menjadi dasar penguatan koperasi di Kabupaten Malang.

"Ada beberapa poin yang jadi titik penekanan, yang pertama adalah terkait sistem tanggung renteng. Sistem tanggung renteng itu juga sudah kami tuangkan di Ranperda," ujar Redam dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (24/7/2026).

Selain itu, ranperda menitikberatkan pada penguatan fungsi pembinaan koperasi oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Menurut Redam, keberadaan regulasi harus diikuti dengan pendampingan yang nyata agar koperasi mampu berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

"Jangan sampai kita bicara tentang koperasi, tapi hanya sekadar wacana dari pemerintah. Sehingga juga harus betul-betul membina koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Malang dengan ketentuan yang ada di Perda ini," tegasnya.

Ia mengakui, pembinaan terhadap koperasi selama ini sebenarnya telah berjalan. Namun, intensitas dan efektivitasnya masih perlu ditingkatkan agar mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi koperasi di lapangan. "Betul-betul butuh pemerintah yang menjadi sebuah pembina dari koperasi yang ada di wilayahnya," imbuhnya.

Dalam sosialisasi, Redam juga didampingi anggota DPRD Kabupaten Malang lainnya, yakni Abdul Ghofur dan Amarta Faza. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dekopinda Jawa Timur, Dekopinda Kabupaten Malang, kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam hal ini, menurut Redam, camat memiliki peran strategis dalam mengawal perkembangan koperasi di masing-masing wilayah.

"Camat-camat juga jangan lepas tangan, namun juga harus tetap menjadi kepanjangan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi di distrik-distrik tersebut," katanya.

Redam menegaskan, setelah ranperda disahkan melalui rapat paripurna dan resmi diundangkan, langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.

"Dinas Koperasi harus segera menyusun Perbup, karena Perbup kita ini banyak yang belum jadi. Perdanya ada, tapi Perbupnya tidak ada. Jadi langkah selanjutnya setelah paripurna ini selesai, harus segera susun Perbup kemudian langsung bisa mulai bergerak secara teknis ke masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Redam menilai kondisi koperasi di Kabupaten Malang secara umum sudah berkembang cukup baik. Meski demikian, masih diperlukan penguatan melalui pendataan yang akurat, pembinaan berkelanjutan, serta monitoring secara berkala.

Menurutnya, pemerintah daerah nantinya juga perlu melakukan evaluasi rutin terhadap perkembangan koperasi, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi agar dapat diberikan solusi yang tepat. "Pendataan koperasi itu penting, karena kalau tidak ada data, koperasi tidak bisa menjalankan kegiatan ekonomi secara optimal," ucapnya. (ADV)

 

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.