28 July 2026

Get In Touch

Dokter Internship Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 18 Apartemen di Kalibata 

Ilustrasi dokter internship berinisial SZM diduga bunuh diri lompat dari lantai 18 apartemen di Kalibata. (foto:ist/CNN Indonesia/iStockphoto)
Ilustrasi dokter internship berinisial SZM diduga bunuh diri lompat dari lantai 18 apartemen di Kalibata. (foto:ist/CNN Indonesia/iStockphoto)

JAKARTA (Lentera) - Seorang dokter internship berinisial, SZM ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 18 sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur mengatakan korban tinggal bersama ibunya di apartemen itu, informasinya sempat diajak pergi ke mal tapi korban menolak.

"Nah, setelah (ibunya) pergi, pintu dikunci dari dalam oleh korban. Terus, di situlah akhirnya korban ini (diduga) lompat dari jendela untuk mengakhiri hidupnya, dari lantai 18," kata Mansur kepada wartawan mengutip CNN Indonesia, Senin (27/7/2026).

Mansur menjelaskan, insiden itu pertama kali diketahui oleh sekuriti apartemen. Saat itu, sekuriti mendengar suara seperti benda jatuh dari atas.

"Sekuriti itu dengar ada semacam benda jatuh, suaranya ketahuan kan dari ketinggian 18 mungkin ini keras sekali kan. Ditengoklah ke samping, ternyata betul ada salah seorang yang tergeletak," jelasnya.

Dari pendalaman sementara, kata Mansur, pihaknya belum menemukan ada indikasi keterlibatan orang dalam peristiwa itu. Terlebih, saat kejadian, korban tengah seorang diri.

"Enggak (ada indikasi didorong), dia sendirian di sana, dia lompatnya dari jendela," paparnya. 

Disampaikan Mansur, pihaknya masih mendalami soal motif korban mengakhiri hidupnya. Termasuk, soal dugaan tekanan pekerjaan di balik peristiwa ini.

Mansur menyebut, sampai saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari pihak keluarga, lantaran masih dalam suasana duka.

"Jadi belum ada informasi apa pun terkait kejadian ini, karena tekanan pekerjaan, apa ada hal yang lain-lain, itu sampai sekarang belum dapat penjelasan," ungkap Mansur.

"Tetap kami dalami apa penyebabnya ini, kok bisa dengan senekat itu lompat dari lantai 18," katanya menambahkan.

Mansur mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya korban jatuh di apartemen tersebut sekitar pukul 14.10 WIB, pada Minggu (26/7/2026). 

Tim dari Polsek Pancoran langsung meluncur ke lokasi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RS Polri Kramat Jati, selanjutnya langsung dibawa ke kampung halamannya.

"Jenazah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, kemudian sorenya langsung diterbangkan ke Makassar," imbuhnya.

Kemenkes lakukan investigasi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya peserta program internsip dokter dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan bahwa almarhumah merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, yang sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2026.

"Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari," kata Aji di Jakarta melansir Antara, Senin (27/7/2026).

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), IDI, pemerintah daerah, wahana internsip, serta pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," katanya.

Dia meminta, publik untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan.

Kemenkes telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta.

Sejak 8 Juni 2026 Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta.

"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga, sahabat, dan seluruh rekan sejawat almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," pungkasnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra/Berbagai sumber

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.