29 July 2026

Get In Touch

KPK Berpeluang Panggil Perry Warjiyo untuk Penyidikan Kasus CSR BI dan OJK

Perry Warjiyo. (ist)
Perry Warjiyo. (ist)

JAKARTA (Lentera) - Setelah Perry Warjiyo mundur dari posisi Gubernur Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memanggilnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. "Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya di Jakarta, melanir antara Selasa (28/7/2026).

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Budi mengatakan bahwa KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini. Dia menyebut termasuk perbuatan para pihak terkait sehingga permasalahan ini tergambarkan secara utuh. Selanjutnya akan menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. 

Dalam perkara ini penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024. Kemudian juga Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Kemudian pada Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.