SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan kompetisi bagi seluruh Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai langkah meningkatkan kualitas pengelolaan sekaligus memperkuat daya saing pusat kuliner rakyat.
Melalui lomba tersebut, setiap SWK akan dinilai dari aspek kebersihan, tata kelola keuangan, hingga kemampuan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya membenahi tata kelola SWK agar lebih profesional, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan pedagang.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, lomba tersebut dirancang untuk memacu pengelola SWK terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Penilaian tidak hanya berfokus pada kondisi fisik kawasan, tetapi juga administrasi keuangan dan strategi pemasaran digital.
"Jadi kita nanti insyaallah akan mengadakan lomba SWK. Lomba SWK itu, ada satu terkait dengan penataan lingkungannya. Kedua juga terkait dengan pengelolaan keuangannya. Dan yang ketiga nanti juga terkait dengan medsosnya. Jadi terkait dengan marketingnya itu yang kita lombakan," kata Eri, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, kompetisi ini diharapkan mampu mendorong setiap SWK menciptakan lingkungan yang lebih bersih, menerapkan sistem keuangan yang akuntabel, sekaligus memperluas jangkauan pasar melalui promosi di media sosial.
"Jadi harapannya itu nanti dengan lomba ini maka juga akan menata keuangan, menata kebersihan, sekaligus SWK ini bisa ramai dengan medsosnya. Harapan kita juga semakin berkembang SWK di Surabaya," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, saat ini terdapat 52 SWK yang menaungi sekitar 1.155 pedagang aktif yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya.
Keberadaan SWK menjadi salah satu wadah pemberdayaan pelaku usaha mikro sekaligus penataan pedagang kaki lima (PKL).
Selain menggelar lomba, Pemkot Surabaya juga memperkuat sistem pengelolaan SWK agar seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan. Eri menegaskan bahwa seluruh SWK berada di bawah pengelolaan Dinkopdag Surabaya sehingga setiap bentuk penarikan biaya kepada pedagang harus mengikuti ketentuan resmi.
"Jadi SWK ini dikelola oleh Dinkopdag. Kalau ternyata dikelola paguyuban, sama paguyuban bayar lagi, lha SWK ini kan untuk PKL yang dia dulu jualan di jalan raya, setelah itu masuk (SWK) maka dia kena retribusi," jelasnya.
Ia menuturkan, paguyuban di setiap SWK hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi antar pedagang untuk memenuhi kebutuhan bersama, seperti biaya kebersihan atau keperluan operasional lain yang telah disepakati. Pengumpulan iuran dilakukan secara terbuka dan digunakan untuk kepentingan bersama.
"Dia (paguyuban) juga berdagang di situ, jualan di situ, nanti meng-collect teman-teman yang ada di sana. Untuk apa? Untuk kebersihan (misal) habis berapa, dia yang meng-collect, dibagi langsung," tuturnya.
Pembenahan tata kelola tersebut dilakukan sebagai respons atas temuan dugaan pungli di salah satu SWK. Eri menegaskan, sistem pengelolaan diperbaiki agar tidak ada lagi praktik yang membebani pedagang maupun calon pedagang.
"Saya sebelumnya menemukan pungli yang ada di tempatnya SWK. Jadi kita juga mengubah kegiatan ini agar tidak ada lagi pungli di SWK dan PKL yang ada di Surabaya," tegasnya.
Ia mengungkapkan, laporan dugaan pungli itu berasal dari SWK Kalijudan. Saat menerima laporan, Pemkot Surabaya langsung melakukan penelusuran dan menemui para pedagang. Dari hasil pemeriksaan, uang yang sebelumnya dipungut dari calon pedagang berhasil dikembalikan.
"Mereka (pedagang) menyampaikan sudah ditarik Rp100.000, tapi kalau masuk (SWK) Rp5 juta. Ketika ada laporan ke kita, kita turun, Rp100.000-nya sudah dikembalikan. Dan itu (SWK) akan dikelola oleh pemkot, nanti setelah masuk semua baru kita bentuk paguyuban," pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfyu Handi





.jpg)
