30 July 2026

Get In Touch

Kejagung Ungkap Kerugian Negara dalam Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). (foto:ist/CNN Indonesia)
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). (foto:ist/CNN Indonesia)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, adanya kerugian negara dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp10,5 Triliun per tahun.

Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026.

Tim hukum Kejagung menyebut ada empat alat bukti, yang menjerat eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. 

Dalam penetapan Lodewyk sebagai tersangka, dilakukan berdasarkan surat penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026.

"Penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen," ujarnya dalam sidang Praperadilan dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) mengutip CNN Indonesia, Rabu (29/7/2026).

Kejagung menegaskan, seluruh proses penegakan hukum terhadap Lodewyk sudah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Sebelum dilakukan tindakan terhadap Lodewyk, Kejagung mengaku, telah melaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tanggal 15 Februari 2026 dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga melaksanakan gelar perkara dan menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026.

Dalam tahap penyidikan, Kejagung memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya. Selain itu, Kejagung juga sudah lebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi perintah, yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor: 21/PUU-XII/2014.

"Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," ucapnya.

Dalam sidang Praperadilan, Kejagung mengatakan, telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara di kasus tersebut.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun," ujar tim hukum.

"Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara," lanjutnya.

Kejagung memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abdul Affandi, agar menolak permohonan Praperadilan register perkara nomor: 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan oleh Lodewyk.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Ketujuh orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.