JAKARTA (Lentera) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara, terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Putusan itu dibacakan dalam sidang, yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut mengutip CNN Indonesia.
MK menyatakan, anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
Suhartoyo mengatakan, program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga mewajibkan, pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," paparnya.
Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Para pemohon berpendapat, frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.
Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
Sementara itu, sejumlah aparat bersiaga di depan Gedung MK pada Kamis siang, menjelang aksi solidaritas pengawalan putusan uji materiil alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.
Massa dari berbagai perguruan tinggi dijadwalkan menggelar aksi, pada pukul 13.00 WIB belum terlihat hadir di lokasi. Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa.
Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diinformasikan akan menggelar aksi solidaritas pengawalan putusan MK terkait uji materiil alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.
Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo membenarkan mahasiswa UI akan turut serta, dalam gelaran aksi solidaritas di Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut pukul 13.00 WIB.
"Benar, kami (BEM UI) akan ikut aksi, tapi ini bentuknya aksi solidaritas, jadi bukan hanya aksi BEM se-UI. Kita terbuka dan tidak terbatas pada siapa saja yang bisa hadir," kata Dimas saat dikonfirmasi di Jakarta mengutip Antara, Kamis.
Dimas menyebut, aksi solidaritas ini akan melibatkan elemen mahasiswa dan sejumlah kelompok aliansi koalisi masyarakat sipil.
Ia pun menegaskan, bahwa aksi ini terbuka untuk diikuti oleh seluruh masyarakat demi mengawal putusan MK terkait alokasi anggaran untuk pembiayaan MBG.
"Kami membuka luas aksi ini bagi mahasiswa UI maupun bukan. Siapapun saya rasa boleh dan harus datang ke MK siang ini untuk ikut mengawal," kata Dimas.
Editor: Arief Sukaputrap





.jpg)
