SURABAYA (Lentera)- Pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan menjadi salah satu cara masyarakat menunjukkan semangat nasionalisme sekaligus menghormati perjuangan para pahlawan.
Karena itu, DPRD Kota Surabaya mengajak masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan permukiman untuk turut memasang dan mengibarkan Merah Putih selama Agustus 2026.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko setelah menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri, Senin (3/8/2026).
Komunitas tersebut menyoroti masih adanya warga Surabaya yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih meski periode pengibaran telah memasuki bulan Agustus.
“Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menyampaikan keprihatinan karena masih banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau pengibaran bendera mulai 1 hingga 31 Agustus,” kata Yona.
Politikus Gerindra itu mengatakan, komunitas tersebut juga mengusulkan adanya sanksi bagi warga yang tidak mengibarkan bendera. Namun, usulan tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan karena ketentuan mengenai Bendera Negara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak memasang atau mengibarkan Merah Putih dalam momentum tersebut.
Sebaliknya, aturan tersebut mengatur larangan dan ketentuan terkait penggunaan Bendera Negara, termasuk larangan mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusam, atau tidak layak.
“Aspirasi terkait pemberian sanksi tentu tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera. Yang diatur justru sanksi bagi mereka yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menghina bendera negara,” tuturnya.
Meski tidak dapat mendorong pemberian sanksi, Yona mengapresiasi aspirasi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap semangat kebangsaan. Ia berharap pengibaran Merah Putih tidak hanya dilakukan di rumah warga, tetapi juga di kawasan permukiman, tempat usaha, perkantoran, hingga bangunan yang berada di sepanjang jalan utama.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dan pemerintah kota agar pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif. Kami juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang tiang serta mengibarkan bendera sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan,” katanya.
Selain pengibaran bendera, Yona juga mendorong Pemkot Surabaya mempertimbangkan kegiatan yang dapat memperkuat semangat kebangsaan di tengah masyarakat. Salah satunya dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak pada waktu tertentu.
Ia berharap kebiasaan tersebut dapat diterapkan secara konsisten apabila memungkinkan, sehingga peringatan kemerdekaan tidak sekadar ditandai dengan pemasangan atribut, tetapi juga menjadi momentum membangun rasa kebersamaan.
“Harapan kami Surabaya bisa mengadopsi hal-hal baik dari daerah lain. Akan sangat positif jika setiap pukul 10.00 WIB masyarakat berhenti sejenak dari aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ujarnya.
Di sisi lain, Yona mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengikuti informasi atau ajakan di media sosial terkait penggunaan Bendera Merah Putih yang tidak memiliki dasar atau konteks yang jelas.
Ia meminta masyarakat tetap mengutamakan persatuan dan memaknai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI melalui kegiatan positif.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak mengikuti ajakan-ajakan yang tidak memiliki dasar, termasuk pemasangan bendera setengah tiang. Mari kita rayakan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih secara penuh dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 sebagai simbol persatuan dan kecintaan kepada bangsa Indonesia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
