05 August 2026

Get In Touch

Pelajari Pengelolaan Aset Rumah Dinas, Komisi III DPRD Palangka Raya Studi Banding Ke Kota Banjarmasin

Tim Komisi III DPRD Kota Palangka Raya studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Tim Komisi III DPRD Kota Palangka Raya studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin

PALANGKA RAYA (Lentera) - Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, untuk mempelajari pengelolaan aset rumah dinas guru sebagai bahan evaluasi penataan aset belum lama ini.

Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim dalam kunjungan tersebut, diperoleh informasi jika Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin saat ini tengah melakukan pendataan, seluruh rumah dinas guru yang menjadi aset pemerintah daerah.

"Kami ingin mempelajari langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata aset rumah dinas guru untuk menjadi referensi agar diterapkan di Palangka Raya," papar Arif, Selasa (4/8/2026).

Ia melanjutkan, Pemkot Palangka Raya tengah menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mengatur pemungutan retribusi bagi penghuni rumah dinas yang tidak lagi berhak menempatinya.

Arif mengutarakan, peraturan yang ada sekarang sudah sangat lama, sekitar 30 tahun, sehingga nilai retribusi yang berlaku hanya sekitar Rp2.500 per bulan, yangmana sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Dengan merevisi regulasi tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan rumah dinas sekaligus mengoptimalkan aset milik pemerintah daerah," ucapnya.

Menurut Arif, penerapan retribusi yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, akan berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan fungsi rumah dinas sebagai fasilitas bagi tenaga pendidik yang berhak.

"Dengan diterbitkannya peraturan baru, penghuni rumah dinas akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk kewajiban untuk membayar retribusi sesuai ketetapan yang berlaku," ungkapnya.

Arif menambahkan, Kota Banjarmasin juga menghadapi persoalan rumah dinas guru yang mirip dengan yang terjadi di Kota Palangka Raya. Sejumlah rumah dinas masih ditempati guru yang telah pensiun, maupun keluarga guru yang telah meninggal dunia, sehingga aset belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Bahkan diketahui, ada rumah dinas yang telah ditempati selama bertahun-tahun hingga dianggap sebagai milik pribadi. Termasuk adanya renovasi bangunan tanpa sepengetahuan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan.

"Lewat studi banding ini kami berharap pengelolaan rumah dinas guru di Kota Palangka Raya dapat lebih tertib, ada aturan jelas terkait pemanfaatan aset, besaran retribusi, serta larangan melakukan renovasi tanpa izin, agar aset pemerintah daerah tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya," pungkasnya.

 

Reporter: Novita/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.