05 August 2026

Get In Touch

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Harley-Davidson Bekas dari China

Petugas mengamati sepeda motor penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2026) -Bisnis
Petugas mengamati sepeda motor penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2026) -Bisnis

JAKARTA (Lentera) -Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit rangka (frame) bekas asal China di Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025—2026.

Penindakan bermula dari hasil analisis intelijen dan pemindaian menggunakan container scanner terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pemindaian sinar-X, petugas menemukan anomali visual yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara mendalam.

Hasil pemeriksaan menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD). Barang tersebut diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen kepabeanan atau misdeclaration.

Impor kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Selain mengungkap penyelundupan motor terurai, Bea Cukai Tanjung Priok juga menggagalkan pengiriman 20 unit rangka (frame) bekas sepeda motor Harley-Davidson pada 2026. Modus yang digunakan serupa, yakni misdeclaration, dengan mencantumkan jenis barang dalam dokumen impor yang tidak sesuai dengan isi peti kemas.

Keberhasilan pengungkapan tersebut didukung pemanfaatan container scanner yang terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok, dipadukan dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara selektif.

Menurut Bea Cukai, sebagaimana dikutip Bisnis, optimalisasi teknologi pemindaian menjadi salah satu faktor penting dalam mendeteksi upaya penyelundupan barang impor ilegal. Bea Cukai Tanjung Priok menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal.

Ke depan, pengawasan di pintu masuk perdagangan internasional akan terus diperketat melalui penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan tata niaga impor (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.