06 August 2026

Get In Touch

KPK Geledah Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi Selama Lima Jam

Penyidik KPK saat membawa empat koper dan satu kardus dari rumah pribadi mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Kota Bengkulu pada Kamis (6/8/2026) dini hari. (foto:ist/Ant)
Penyidik KPK saat membawa empat koper dan satu kardus dari rumah pribadi mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Kota Bengkulu pada Kamis (6/8/2026) dini hari. (foto:ist/Ant)

BENGKULU (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Bengkulu, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Rabu (5/8/2026) malam.

Dalam penggeledahan yang dilakukan selama lima jam, tim penyidik KPK membawa empat koper dan juga satu kardus.

"Benar itu dari KPK, tadi ada surat tugas itu KPK, untuk yang dibawa tadi ada berkas yang dimasukkan ke dalam koper, kalau tidak salah ada empat koper," kata Ketua RW 04 Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sugeng Suharto di Bengkulu mengutip Antara, Kamis (6/8/2026) dini hari.

Ia menyebut, saat penggeledahan itu turut disaksikan langsung oleh Arif Gunadi dan juga istrinya. Usai melakukan penggeledahan tersebut, empat koper dan satu kardus tersebut dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), pada Senin (3/8/2026) setelah menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp4 miliar pada Juli 2026.

"NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penggeledahan tersebut dilakukan, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka kasus tersebut, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka, diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut, namun belum menetapkan tersangka.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap, telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.