06 August 2026

Get In Touch

Kemendikdasmen Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Murid

Direktur Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. (foto:ist/Ant)
Direktur Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang melakukan verifikasi dan penelusuran, terhadap dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyampaikan pihaknya menangani informasi tersebut secara serius, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.

“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh, terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat, sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif,” ujarnya di Jakarta melansir Antara, pada Kamis (6/8/2026).

Ditegaskannya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam proses penelusuran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan, secara prosedural penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang," tegasnya.

Penginputan data tersebut, lanjut Gogot, harus didasarkan pada dokumen serta proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemendikdasmen juga memastikan, akan mengambil langkah tegas apabila hasil penelusuran menemukan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi yang tidak sesuai ketentuan, maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik.

Adapun penanganan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Selain melakukan penelusuran, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan, untuk tidak memberikan atau menyebarluaskan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan, kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal yang tidak resmi.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status data peserta didik melalui laman https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/. Apabila menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Gogot menambahkan, Kemendikdasmen senantiasa berkomitmen menjaga integritas tata kelola Dapodik, serta memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.