11 August 2026

Get In Touch

Sidang Putusan Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo Ditunda

Sugiri Sancoko berjalan menuju ruangan sidang di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (11/8/2026). (Antara)
Sugiri Sancoko berjalan menuju ruangan sidang di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (11/8/2026). (Antara)

SURABAYA (Lentera) - Pengadilan Tipikor Surabaya menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Penundaan tersebut disampaikan saat agen sidang, Selasa (11/8/2026).

Penundaan sidang dilakukan lantaran salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir karena harus mengikuti pelatihan di Jakarta. Sidang kemudian dipindahkan pada Jumat (14/8/2026), seusai ibadah sholat Jumat. 

Terkait penundaan sidang tersebut, Sugiri Sancoko menyatakan tidak masalah dan tidak mempermasalahkannya.

“Tidak apa-apa. Ditunda maupun diputus secepatnya pun tidak masalah. Sabar saja,” kata Sugiri Sancoko melansir RMOLJatim.

Sugiri juga mengaku siap menyambut putusan yang dibacakan majelis hakim Jum'at mendatang. “Siap atau belum, harus siap," tegasnya.

Meski demikian Sugiri menyerahkan semuanya kepada Allah. "Kami serahkan kepada Allah SWT, manut saja. Sudah siap,” kata Sugiri tenang.

Sugiri Sancoko didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ketika menjabat Bupati Ponorogo. Dalam sidang tuntutan pada 14 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiri dengan pidana penjara tujuh tahun. 

Jaksa menilai Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara berlanjut serta menerima gratifikasi. Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta. 

Dalam tuntutannya, jaksa juga mencantumkan kewajiban pembayaran uang pengganti terkait perkara yang menjeratnya. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.