BATU (Lentera) - Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan di Kota Batu mencapai Rp35 miliar hingga pertengahan Agustus 2026, angka tersebut setara dengan 83 persen dari target penerimaan Rp42,4 miliar pada tahun ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim menyebut capaian ini dinilai menjadi salah satu indikator geliat perekonomian Kota Batu, khususnya dari aktivitas pariwisata dan hiburan yang tetap ramai dikunjungi masyarakat.
"Jadi (PBJT) hiburan sudah 83 persen. Kalau berbicara yang memengaruhi capaian ini bukan semata pengawasan dan digitalisasi layanan, tetapi ada indikasi perekonomian berjalan dengan baik sehingga masyarakat banyak yang melakukan kegiatan healing (liburan)," ujar Adhim, dikutip pada Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, Kota Batu masih menjadi salah satu destinasi pariwisata unggulan di Jawa Timur. Kondisi tersebut membuat wisatawan dari berbagai daerah terus berdatangan dan membelanjakan uangnya di berbagai destinasi wisata maupun tempat hiburan.
Momen libur panjang sepanjang 2026 ini juga disebut ikut mendorong peningkatan aktivitas wisatawan. Berdasarkan data kunjungan wisata, sekitar 296 ribu wisatawan tercatat datang ke Kota Batu pada Mei 2026, ketika terdapat 4 agenda libur panjang.
Tak berhenti di situ, kata Adhim, lonjakan kunjungan kembali terlihat saat periode libur sekolah yang berlangsung sejak akhir Juni hingga pertengahan Juli 2026. Pada periode tersebut, kunjungan wisatawan ke Kota Batu mencapai sekitar 397 ribu orang.
Peningkatan aktivitas wisata tersebut turut berdampak terhadap penerimaan pajak dari sektor hiburan. Di sisi lain, Bapenda menilai kepatuhan pengelola tempat hiburan dalam menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat juga berperan terhadap capaian penerimaan.
"Faktor kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang diberikan oleh masyarakat. Jadi, kekurangan sangat bisa tercapai, apalagi belum triwulan ketiga belum habis," kata Adhim.
Lebih lanjut, menurut Adhim, secara keseluruhan, realisasi pajak daerah Kota Batu sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026 mencapai Rp165,6 miliar atau 57,68 persen dari target tahunan sebesar Rp287,1 miliar.
Selain PBJT hiburan, sejumlah sektor juga telah menyumbang penerimaan pajak daerah. PBJT hotel tercatat mencapai Rp28 miliar dari target Rp39,4 miliar. Sementara PBJT makanan dan minuman mencapai Rp25,9 miliar dari target Rp35,9 miliar.
Adapun penerimaan PBJT tenaga listrik mencapai Rp12,7 miliar dari target Rp18,4 miliar. PBJT parkir sebesar Rp861,9 juta dari target Rp1,1 miliar.
Dari sektor pajak lainnya, penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat Rp12,7 miliar dari target Rp23,1 miliar. Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp31,7 miliar dari target Rp58 miliar.
Sementara itu, penerimaan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp4,2 miliar dari target Rp8,8 miliar. Pajak reklame tercatat Rp2,3 miliar dari target Rp4,3 miliar.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
