27 August 2026

Get In Touch

Sebanyak 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp36 Miliar

Pemusnahan rokok ilegal di Surabaya.
Pemusnahan rokok ilegal di Surabaya.

SURABAYA (Lentera) – Sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar dimusnahkan, jika seluruh barang tersebut beredar di pasaran potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp36,03 miliar.

Pemusnahan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, Rabu (26/8/2026).

Secara simbolis, pemusnahan dilakukan dengan membakar rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan puluhan juta batang rokok tersebut memiliki nilai barang sekitar Rp64,2 miliar, adapun potensi penerimaan negara yang dapat hilang apabila rokok ilegal itu beredar mencapai Rp36,03 miliar.

Potensi kerugian tersebut, terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau Rp6,36 miliar, serta pajak rokok sebesar Rp2,70 miliar.

“Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Sebab, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai dan kemudian disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” ujarnya.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang rokok ilegal. Sementara KPPBC TMP B Sidoarjo menyumbang 17,035 juta batang.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan pemusnahan tersebut telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui tujuh surat izin.

“Totalnya 43,2 juta batang. Dengan kerugian negara diestimasi Rp64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp36,8 miliar,” kata Rudy.

Ia menyebut, sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dua satuan kerja Bea Cukai.

“Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti telah dilakukan secara bertahap di fasilitas PT PRIA, Kabupaten Mojokerto, sejak 19 Agustus 2026. Proses tersebut menggunakan sekitar 25 truk untuk mengangkut barang bukti.

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Terpisah, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut Eri, menemukan dan menindak rokok ilegal yang beredar bukan perkara mudah karena membutuhkan penelusuran hingga ke lokasi penyimpanan dan distribusinya.

“Ini bukan hal yang mudah ketika kita akan menghanguskan atau membakar 43,2 juta batang rokok ilegal. Karena jajaran Bea Cukai, pemerintah kota dan Forkopimda mencari barangnya, di mana rokok ilegal ini. Karena itu kita selalu harus bersama,” katanya.

Eri menilai, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan cukai, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat, termasuk aspek kesehatan.

Ia menyoroti, tidak adanya kepastian mengenai kandungan produk rokok ilegal yang beredar karena tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana rokok legal.

“Yang saya lebih khawatir itu adalah terkait kandungan di dalam rokok itu. Siapa yang memastikan kandungan ini. Karena kalau orang sudah sakit, itu pasti biayanya jauh lebih tinggi daripada apa pun,” jelasnya.

Karena itu, Eri meminta, penindakan terhadap rokok ilegal tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan barang bukti. Pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah. Bukan ingin untuk memusnahkan rokok ilegal, tapi diniatkan untuk manfaat bagi kemaslahatan warga Kota Surabaya,” tegasnya.

Eri juga mengaitkan, optimalisasi penerimaan dari sektor cukai dan pajak dengan pembiayaan pelayanan publik. "Penerimaan tersebut dapat mendukung program pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan masyarakat lainnya," tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.