27 August 2026

Get In Touch

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total Usai Kebakaran di Ranu Kembang

Petugas berupaya memadamkan api di wilayah TNBTS. (foto: Humas Balai Besar TNBTS)
Petugas berupaya memadamkan api di wilayah TNBTS. (foto: Humas Balai Besar TNBTS)

MALANG (Lentera) - Jalur pendakian Gunung Semeru ditutup secara total, menyusul kebakaran hutan yang terjadi di Blok Ranu Kembang pada 26 Agustus 2026. Penutupan diberlakukan mulai pengumuman diterbitkan, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan tersebut disampaikan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melalui Pengumuman Nomor PG.20/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 tentang Penutupan Jalur Pendakian Gunung Semeru.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan di Malang pada 26 Agustus 2026, BB TNBTS menyebut penutupan dilakukan untuk mendukung proses pengendalian dan pemadaman kebakaran. Selain itu, penutupan juga berkaitan dengan proses evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan.

"Jalur pendakian Gunung Semeru DITUTUP SECARA TOTAL," ujar Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (27/8/2026).

Ditegaskannya, aspek keamanan dan keselamatan pengunjung menjadi prioritas dalam penutupan jalur pendakian Gunung Semeru tersebut. Penutupan ini juga berdampak bagi pengunjung yang telah melakukan pembelian tiket masuk melalui sistem booking online.

Rudi menyatakan, pengunjung yang telah memiliki tiket dapat mengajukan pengembalian biaya atau refund, maupun melakukan reschedule setelah kegiatan pendakian kembali dibuka.

Namun, ketentuan serta mekanisme pengajuan refund dan reschedule akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak BB TNBTS.

Meski jalur pendakian Gunung Semeru ditutup total, menurutnya, akses transportasi Malang–Lumajang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Senduro tetap dapat dilalui.

Sementara itu, kegiatan kunjungan wisata ke Ranu Regulo juga masih dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kami turut mengimbau masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata untuk bersama-sama menjaga kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dari ancaman kebakaran," katanya.

Masyarakat dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan sumber api. Larangan tersebut mencakup menyalakan api unggun, membakar sampah, menyalakan petasan, kembang api, maupun flare.

Selain itu, pengunjung juga diminta menghindari aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan TNBTS.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.