SURABAYA (Lentera) -Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Surabaya Imam Syafi'i menemukan anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit yang kehilangan bangku sekolah karena terbentur biaya dan kriteria bantuan berdasarkan data desil.
Temuan tersebut disampaikan setelah Imam bertemu langsung dengan sejumlah warga di kawasan Wonorejo IV, Tegalsari, Surabaya, Jumat (4/9/2026) malam.
Salah satu anak yang ditemuinya merupakan anak dari seorang ibu single parent. Anak pertama dalam keluarga tersebut sebelumnya bersekolah di salah satu SMA swasta di Surabaya. Namun, sejak 2025, ketika duduk di kelas 2, ia terpaksa berhenti sekolah karena keluarganya tidak mampu menanggung biaya pendidikan.
Persoalannya, anak tersebut tercatat memiliki desil di atas 5. Kondisi itu membuatnya tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan pendidikan bagi siswa SMA sederajat yang menjadi sasaran program pemerintah.
“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam dikutip Sabtu (5/9/2026).
Menurut Imam, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak selalu bisa dilihat hanya dari angka dalam data. Di lapangan, kondisi sebuah keluarga dapat berubah dan tidak selalu sepenuhnya tergambarkan melalui posisi desil.
“Alamatnya Sekunting sebetulnya, Kupang Sekunting, kami ditemukan di sini (Wonorejo IV). Ya inilah persoalan yang masih menjadi PR besar Pak Wali Kota dan Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Ia mengatakan, bantuan pendidikan untuk siswa SMA sederajat selama ini menyasar keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 5. Bantuan tersebut antara lain berupa uang pendidikan sekitar Rp350 ribu per bulan serta perlengkapan sekolah.
Sementara bagi siswa SD dan SMP dari keluarga miskin, bantuan diberikan dalam bentuk seragam dan perlengkapan sekolah lainnya. Namun, bagi anak yang berada di luar kriteria desil tersebut, persoalan biaya dapat menjadi penghalang serius untuk melanjutkan pendidikan.
Kasus lain yang ditemukan Imam bahkan memiliki persoalan keluarga yang lebih kompleks. Seorang anak berusia 17 tahun kini tidak bersekolah setelah ayahnya meninggal dunia, sementara ibunya sedang menjalani hukuman di tahanan.
Kondisi keluarga tersebut, menurut Imam, tidak semestinya membuat hak anak atas pendidikan ikut hilang. Terlebih, anak tersebut masih memiliki keinginan untuk kembali bersekolah.
“Apapun itu, menurut saya mereka masih anak-anak. Pemerintah harus hadir, apalagi mereka ada niatan untuk melanjutkan sekolah,” tegasnya.
Anak-anak tersebut, lanjut Imam, seharusnya saat ini sudah duduk di kelas 2 SMA. Namun, karena berhenti sekolah sejak 2025, mereka kehilangan waktu dan kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal bersama teman-teman seusianya.
Imam menilai persoalan seperti ini tidak cukup diselesaikan dengan mengatakan bahwa seorang anak tidak masuk kriteria penerima bantuan. Ketika data administratif tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, pemerintah harus memiliki mekanisme untuk memastikan anak tetap mendapatkan hak pendidikannya.
Untuk anak yang terkendala kriteria bantuan karena memiliki desil di atas 5, Imam berencana mencarikan alternatif pendidikan melalui program Kejar Paket C.
Ia juga akan mencari lembaga pendidikan kesetaraan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal anak tersebut. Jika program tersebut membutuhkan biaya, ia akan berupaya mencarikan solusi agar persoalan biaya tidak kembali menjadi alasan anak berhenti belajar.
“Nanti kami coba carikan Kejar Paket C. Kalau ada lembaga pendidikan seperti Kejar Paket C berbayar, kami coba datangi. Mudah-mudahan tidak terlalu mahal sehingga kami bisa membantu,” ujarnya.
Imam membuka kemungkinan menghubungkan anak-anak tersebut dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Surabaya untuk mengupayakan akses Program Indonesia Pintar (PIP).
Di lokasi berbeda, Imam juga menemukan seorang siswi SMK swasta yang tinggal di rumah susun. Kondisinya relatif berbeda karena siswi tersebut tercatat dalam desil 3 sehingga berpeluang memperoleh bantuan pendidikan.
Imam mengatakan pihaknya akan membantu mengurus akses bantuan bagi siswi tersebut, termasuk melalui program beasiswa yang diperuntukkan bagi pelajar SMA sederajat.
Siswi tersebut memiliki cita-cita melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bagi Imam, cita-cita itu harus dijaga agar persoalan ekonomi tidak membuat seorang anak berhenti bermimpi.
“Ketika ada anak-anak yang punya cita-cita tinggi, jangan sampai kemudian cita-citanya itu hilang atau hanya sebatas cita-cita kalau pemerintah tidak hadir,” katanya.
Penanganan anak putus sekolah tidak semestinya hanya menjadi urusan Dinas Pendidikan atau Dinas Sosial maupun perangkat daerah yang berkaitan dengan bantuan pendidikan.
Dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak juga dinilai perlu dilibatkan. Sebab, anak-anak tersebut masih berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan pendampingan, bukan sekadar penentuan apakah mereka memenuhi atau tidak memenuhi kriteria bantuan.
Menurut Imam, semakin lama seorang anak berada di luar lingkungan pendidikan tanpa aktivitas yang jelas, semakin besar pula risiko munculnya persoalan sosial lainnya.
Untuk itu, Imam meminta pemerintah tidak berhenti pada persoalan administratif dan angka desil. Data memang diperlukan untuk menentukan sasaran bantuan, tetapi kondisi nyata anak di lapangan juga harus menjadi pertimbangan ketika menentukan solusi.
Terlebih, ketika seorang anak masih memiliki keinginan untuk kembali bersekolah, menurut Imam, pemerintah seharusnya mencari jalan agar kesempatan tersebut tidak kembali hilang.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)
