06 September 2026

Get In Touch

Kepastian TKD 2027, Kunci Utama Alokasi Penyusunan Program Pembangunan Dan Pelayanan Publik

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah

PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tengah menunggu kepastian arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 dari pemerintah pusat, karena kejelasan alokasi dana tersebut menjadi kunci utama agar penyusunan program pembangunan dan pelayanan publik, tidak tersandera oleh proyeksi kapasitas fiskal yang semu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menegaskan besaran TKD merupakan informasi vital yang wajib diketahui, sejak awal tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat ruang fiskal daerah saat ini masih sangat bergantung pada kucuran dana transfer dari pusat.

"Informasi mengenai TKD sangat krusial, tanpa adanya angka yang pasti, daerah akan kesulitan menyusun proyeksi belanja yang realistis, termasuk menentukan skala program prioritas yang dibutuhkan masyarakat," papar Mukarramah, Sabtu (5/9/2026).

Sebelumnya kebutuhan akan kepastian ini telah disuarakan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, yang secara langsung meminta penjelasan kepada Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, sekaligus Ketua Kapoksi Komisi II Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, terkait kepastian arah kebijakan TKD 2027. Hal ini bertujuan agar daerah tidak salah langkah dalam merancang porsi belanja.

Selain menyoroti masalah TKD, jajaran DPRD juga meminta adanya kejelasan terkait skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk formasi penuh waktu maupun paruh waktu. Isu ini dinilai berdampak langsung dan signifikan terhadap posisi keuangan daerah.

Mukarramah menjelaskan, jika beban gaji PPPK diambil dari pemerintah pusat, maka daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk membiayai sektor lain.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah sejak dini. Jangan sampai pemerintah daerah baru mengetahui skema pembiayaan setelah rancangan APBD terlanjur disahkan, karena ini berisiko memicu tumpang tindih anggaran.

Skema dari pusat secara utuh perlu diketahui agar perencanaan di daerah bisa lebih presisi.

Menurut Mukarramah, belanja pegawai memang wajib dipenuhi, tetapi jangan sampai keterbatasan fiskal menggerus ruang untuk pelayanan publik.

"Kami berharap kepastian ini segera terjawab demi menjaga keseimbangan antara belanja aparatur dan kelancaran program pembangunan masyarakat," pungkasnya.

 

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.