06 September 2026

Get In Touch

Menguji Nyali Pemerintah Daerah Menertibkan Sound Horeg

Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. Dosen Hukum Tata Negara / Ketua Bidang Humas dan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PDM Sidoarjo
Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. Dosen Hukum Tata Negara / Ketua Bidang Humas dan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PDM Sidoarjo

OPINI (Lentera) - Fenomena sound horeg di Jawa Timur kini bukan lagi sekadar hiburan rakyat atau bentuk ekspresi budaya lokal. Ketika getaran dentuman sistem suara berskala raksasa itu mulai merobohkan atap rumah warga, merusak fasilitas publik, hingga merenggut nyawa, fenomena ini telah berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Pemerintah Daerah (Pemda) di Jawa Timur menghadapi eskalasi ancaman tersebut, justru tampak ragu dan terkesan "tidak bernyali". Tindakan dan evaluasi yang dilakukan Pemprov Jatim maupun Pemkab/Pemkot setempat, sejauh ini terkesan kompromistis. karena hanyalah bersifat imbauan, sosialisasi, atau penerbitan Surat Edaran (SE) bersama. Padahal, jika dibedah dari perspektif Hukum, instrumen hukum yang tidak jelas inilah yang menjadi akar masalah tak kunjung tuntasnya kekacauan di lapangan.

Kelemahan Yuridis Surat Edaran

Upaya Pemprov Jawa Timur merespons polemik ini dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur baku mutu dan batasan desibel kebisingan resmi tentu patut diapresiasi secara niat baik. Namun, secara hukum, penggunaan instrumen SE ini justru menyimpan masalah mendasar. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 2022, SE bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan (regeling) yang mengikat publik secara luas. SE hanyalah naskah dinas internal (beleidsregel) yang ditujukan untuk memberikan petunjuk teknis jajaran birokrasi. Karakter yuridis ini membuat SE tidak memiliki daya paksa bagi masyarakat.

Akibatnya di Lapangan, Ketika SE menetapkan "batas kebisingan resmi" (misalnya maksimal 60–70 desibel) dan panitia sound horeg melanggarnya hingga 110 desibel, petugas Satpol PP di lapangan seolah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita peralatan atau mengenakan denda di tempat hanya dengan berbekal SE. Penindakan paksa tanpa dasar hukum yang kuat berisiko dinilai melanggar hukum, sementara membiarkannya berarti mengorbankan ketertiban umum. Tanpa adanya Perda Ketertiban Umum yang memuat norma penegakan hukum dan sanksi yang jelas, SE tersebut hanya akan menjadi "macan kertas" yang tampak tegas di atas meja birokrasi, namun ompong saat berhadapan dengan massa di lapangan.

Benturan Ekonomi UMKM dan Moralitas pada Pengaturan Sound Horeg

Kelemahan instrumen hukum yang dibuat oleh Pemda makin rumit ketika berhadapan dengan realitas sosial di lapangan. Kita harus jujur mengakui bahwa fenomena sound horeg tidak tumbuh di ruang hampa. Kegiatan ini lahir dari kreativitas warga dan telah berkembang menjadi ladang penghidupan bagi banyak pelaku UMKM: mulai dari penyewa jasa sound system, teknisi audio, panggung, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi acara. Dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ini dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, bahkan sebagaian menyatakan sebagai hak kebebasan berekspresi dan berkesenian yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD NRI 1945.

Namun, menggebu-gebunya ruang ekonomi dan kreativitas ini tidak boleh menjustifikasi tindakan yang melanggar norma hukum dan moralitas masyarakat. Di banyak daerah, penyelenggaraan sound horeg telah bergeser dari sekadar hiburan rakyat menjadi pamer ego kelompok yang destruktif, misalnya: merusak pagar dan atap rumah warga, memotong dahan pohon atau fasilitas umum tanpa izin, indikasi peredaran minuman beralkohol, hingga menyuguhkan tontonan yang melanggar nilai-nilai kesopanan (moralitas), dan nilai-nilai agama di depan umum.

Secara konstitusional, kebebasan berekspresi dan berusaha tergolong sebagai derogable rights yang artinya adalah hak yang dapat dibatasi oleh undang-undang demi menghormati hak orang lain, moralitas, serta ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Pengaturan hukum hadir bukan untuk mematikan rezeki pelaku UMKM, melainkan untuk memastikan agar kegiatan ekonomi dan kebebasan berekspresi tersebut tidak merugikan moral publik dan hak warga lain atas lingkungan yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.

Uji Nyali Kebijakan Pemerintah Daerah

Sistem hukum kita sejatinya tidak pernah mengalami kekosongan aturan. Pertama, perangkat hukum terkait baku mutu kebisingan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 menetapkan batas pemukiman adalah 55 dB(A), dan area rekreasi/ruang terbuka maksimal 70 dB(A). Fenomena sound horeg yang kerap menembus angka di atas 110–120 dB(A) yang menjadi ancaman terhadap kesehatan indra pendengaran warga. Kedua, Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2023 mengatur perizinan keramaian umum bukan sekadar "surat pemberitahuan", melainkan sebuah mekanisme persetujuan resmi yang memuat kewajiban hukum bagi penyelenggara.

Pemohon izin wajib menyerahkan rencana kegiatan yang mencakup perkiraan jumlah peserta/penonton, denah/rute lokasi, analisis dampak Lalu Lintas, serta rekomendasi dari instansi terkait. Perpol ini memberikan kewenangan penuh kepada kepolisian untuk menolak, mengubah rute/lokasi, membatasi durasi jam operasional, atau menghentikan (membubarkan) kegiatan jika terindikasi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan warga. Dan ketiga, sanksi pidana dalam KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) atas perusakan fasilitas publik maupun rumah warga (Pasal 521) dan kealpaan yang merenggut nyawa (Pasal 474 ayat 3) sudah tersedia secara lengkap. 

Pemda dan Kepolisian terkesan ragu bertindak tegas untuk membubarkan acara atau menyita alat yang terbukti melanggar perizinan, lantaran penindakan di lapangan kerap terbentur kelemahan koordinasi, dan ketakutan akan gesekan massa. sehingga masalah utamanya sebenarnya ada pada kebuntuan penegakan hukum (law enforcement). Dan di sisi lain, komunitas pemilik dan penikmat sound horeg telah berkembang menjadi kelompok massa yang masif dan dipandang sebagai lumbung suara potensial dalam kalkulasi politik elektoral daerah. Kekhawatiran kehilangan popularitas politik inilah yang membuat Pemda kerap mengambil jalan kompromi dengan memilih berlindung di balik Surat Edaran (SE) ketimbang menindak tegas. Di sinilah nyali kepemimpinan Pemda diuji: memilih kalkulasi politik jangka pendek atau kepastian hukum dan keselamatan warganya?

Langkah Strategis Menertibkan Horeg

Penertiban sound horeg adalah upaya menghadirkan kepastian hukum agar ekspresi budaya tidak melanggar hak hidup dan keselamatan orang lain. Jika Pemda dan Kepolisian bersikap tegas mengawal aturan sejak awal, tragedi di tidak perlu terjadi. Untuk mengurai permasalahan ini, Pemda di Jawa Timur bersama instansi terkait harus berani mengambil langkah-langkah strategis dan konkret.

Pertama, Pemprov bersama Pemkab/Pemkot dan DPRD harus segera memperbarui atau menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yang secara spesifik mengatur penggunaan pengeras suara berskala raksasa. Jika sifat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan proses legislasi yang memakan waktu lama (Prolegda, naskah akademik, pembahasan DPRD, hingga evaluasi Kemendagri). Padahal, jatuhnya korban dan kerugian warga butuh penanganan darurat saat ini juga. Maka Pemda dapat segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Pergub, Perbup/Perwali) sebagai aturan pelaksana (delegated legislation) dari Perda Ketertiban Umum yang sudah ada saat ini di masing-masing daerah. Kepala daerah dapat menggunakan hak diskresi untuk mengambil tindakan cepat mengatasi kekosongan hukum demi keselamatan umum sebagaimana adigium hukum salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Kedua, Penerbitan perizinan keramaian berbasis Perpol No. 7 Tahun 2023 tidak boleh berhenti sebagai formalitas di atas kertas. Aparat gabungan wajib menerjunkan tim pengawas yang dilengkapi alat pengukur desibel (sound level meter) resmi di lokasi acara untuk memastikan batas baku mutu dipatuhi. Selain itu, Pemda harus menetapkan zonasi bebas sound horeg secara ketat, dengan melarang total rute melintasi kawasan permukiman padat, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah. Hukum tidak boleh kalah oleh dentuman pengeras suara. Ketika hak hidup dan keselamatan warga mulai terancam, keraguan Pemda dan Kepolisian untuk bertindak tegas adalah bentuk kegagalan. Tugasnya kini sangat jelas: Apakah pemerintah daerah berani menegakkan hukum secara adil demi melindungi keselamatan warganya, atau memilih membiarkan Jawa Timur terus-menerus tersandera oleh kebebasan tanpa aturan?
 

Penulis: Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. Dosen Hukum Tata Negara / Ketua Bidang Humas dan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PDM Sidoarjo.

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.