07 September 2026

Get In Touch

Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Pasung ODGJ Langgar Hak Asasi Manusia

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni.

SURABAYA (Lentera) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, mengingatkan praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai persoalan serius yang menyangkut hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan.

”Pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan yang harus segera diakhiri,” ungkap Sri Wahyuni, Minggu (06/09/2026).

Politisi Demokrat tersebut mengatakan pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, bersama jajaran terkait wajib memastikan warga yang masih dipasung segera mendapatkan evakuasi medis serta rehabilitasi yang layak.

Menurut dia, penanganan persoalan kesehatan mental juga membutuhkan pendekatan humanis. Edukasi kepada keluarga dan penguatan jaring pengaman sosial menjadi bagian penting untuk mengurangi stigma terhadap ODGJ.

“Masalah kesehatan mental ini membutuhkan pendekatan humanis, edukasi masif ke tengah keluarga, serta penguatan jaring pengaman sosial agar stigma negatif di masyarakat bisa dihilangkan,” ujarnya.

Sri Wahyuni juga mendorong layanan kesehatan mental menjangkau masyarakat hingga pelosok pedesaan, tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.

Ia menilai langkah Pemkab Bojonegoro menyiapkan poli kejiwaan di RSUD Kalitidu patut mendapat dukungan. Namun, fungsi deteksi dini di tingkat puskesmas dan posyandu jiwa juga harus semakin dioptimalkan agar kasus gangguan kejiwaan baru dapat ditangani sebelum berujung pada pemasungan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Bojonegoro, sebanyak 2.788 warga tercatat mengalami gangguan jiwa dengan berbagai tingkatan, mulai ringan, sedang, hingga berat. Dari jumlah tersebut, 18 warga masih menjalani perawatan dengan kondisi dipasung oleh pihak keluarga.

Pemkab Bojonegoro menyiapkan fasilitas khusus layanan kejiwaan di RSUD Kalitidu yang ditargetkan beroperasi penuh pada awal 2027.

Selain itu, puskesmas di setiap kecamatan memberikan layanan jemput bola berupa pemeriksaan serta pendistribusian obat secara rutin dan gratis bagi ODGJ yang dirawat di rumah.

Dinas Sosial Bojonegoro juga mengoptimalkan rehabilitasi melalui rumah perlindungan atau Shelter Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Sepanjang 2026, sebanyak 270 ODGJ di Bojonegoro tercatat telah dinyatakan sembuh, kembali berkumpul bersama keluarga, dan sebagian sudah dapat kembali bekerja. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.