10 September 2026

Get In Touch

Munculnya Merek Kelas 41 PSHT, Sengketa Berpotensi Berlanjut

Sukriyanto, mantan LHA PSHT Pusat Madiun, menilai merek kelas 41 atas nama M. Taufiq memiliki kesamaan dengan merek kelas 41 PSHT yang telah lebih dahulu terdaftar.
Sukriyanto, mantan LHA PSHT Pusat Madiun, menilai merek kelas 41 atas nama M. Taufiq memiliki kesamaan dengan merek kelas 41 PSHT yang telah lebih dahulu terdaftar.

MADIUN (Lentera) — Terbitnya sertifikat merek kelas 41 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dinilai, belum serta-merta mengakhiri persoalan hukum terkait kepemilikan merek organisasi tersebut.

Mantan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto menilai masih terdapat persoalan yang dapat diuji, terutama terkait kesamaan dengan merek kelas 41 yang sebelumnya telah terdaftar atas nama PSHT dengan Mas Isbiantoro selaku Ketua Dewan Pusat sebagai pemegang hak.

Sukriyanto menegaskan, berdasarkan penilaiannya, merek kelas 41 yang kini tercatat atas nama M. Taufiq memiliki kesamaan, baik sebagian maupun keseluruhan, dengan merek kelas 41 yang telah lebih dahulu dimiliki PSHT.

"Kalau saya tegaskan, merek kelas 41 milik Mas Taufiq dapat dipastikan ada kesamaan, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan merek kelas 41 milik PSHT atas nama pemegang hak Mas Isbiantoro selaku Ketua Dewan Pusat," ujar Sukriyanto, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Ia mengatakan, merek kelas 41 yang berkaitan dengan PSHT telah terdaftar sejak masa kepemimpinan Ketua Umum PSHT alm. Tarmadji Boedi Harsono.

Sukriyanto menjelaskan, perbedaan antara merek yang telah terdaftar sebelumnya dan merek yang baru terbit antara lain terdapat pada pencantuman logo atau unsur gambar. Namun, menurut dia, penambahan unsur tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila secara keseluruhan terdapat persamaan.

Sengketa kepemilikan merek PSHT sebelumnya juga pernah bergulir di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Sukriyanto, perkara tersebut diajukan M. Taufiq pada 2019.

Saat perkara berlangsung, Sukriyanto mengaku menjadi bagian dari tim kuasa hukum pihak tergugat. Ia mengatakan gugatan tersebut ditolak. Upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang ditempuh penggugat, menurut dia, juga tidak mengubah hasil perkara.

"Gugatannya ditolak. Kemudian mengajukan kasasi, juga ditolak. Lalu mengajukan PK," kata Sukriyanto.

Menurut Sukriyanto, salah satu pertimbangan hukum dalam perkara tersebut juga menyinggung kedudukan M. Taufiq dalam kepengurusan PSHT. Ia menyebut majelis hakim mempertimbangkan keputusan Majelis Luhur PSHT mengenai penonaktifan Taufiq dari jabatan ketua umum.

Ia juga mengatakan, putusan tersebut memuat pertimbangan mengenai pihak yang dinyatakan sebagai pemegang hak atas merek jasa Setia Hati Terate dan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Atas dasar riwayat tersebut, Sukriyanto menilai terbitnya sertifikat merek kelas 41 yang baru masih dapat diuji melalui mekanisme hukum. Menurutnya, pihak yang merasa memiliki hak atas merek terdahulu dapat menempuh gugatan pembatalan.

"Pasti harus menggugat karena ada kesamaan. Tidak ada langkah lain. Nanti pengadilan yang akan menguji," ujarnya.

Ia menilai, persoalan merek kelas 41 PSHT belum otomatis selesai hanya dengan terbitnya sertifikat baru. Keberadaan merek terdahulu dan putusan pengadilan sebelumnya, menurut dia, dapat menjadi bagian dari persoalan yang perlu diuji apabila sengketa kembali dibawa ke pengadilan.

"Kalau ini muncul lagi kelas 41, menurut saya permasalahannya tidak berhenti di sini," katanya.

 

Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.