09 September 2026

Get In Touch

Dilema Dindik Malang: Hadapi Sekolah Kekurangan Guru tapi Dilarang Rekrut Honorer

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan. (foto: Prokopim Kab. Malang)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan. (foto: Prokopim Kab. Malang)

MALANG (Lentera) - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang menghadapi dilema dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah. Di satu sisi, sejumlah sekolah masih mengalami kekurangan guru. Namun di sisi lain, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer karena terbentur regulasi pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, mengatakan Pemkab Malang saat ini berpegang pada aturan yang melarang kepala daerah mengangkat pegawai non-ASN. Salah satu dasar yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah.

"Ada ketentuan larangan terkait dengan pengangkatan pegawai tidak tetap, honorer. Di aturan itu, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah, bupati atau wali kota dilarang mengangkat pegawai non-ASN," ujar Bagus, dikutip pada Rabu (9/9/2026).

Diakuinya, kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tetap ada. Kekurangan guru membuat sejumlah sekolah kemudian merekrut tenaga pengajar secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.

Kondisi tersebut kemudian berimbas pada status administrasi para guru tidak tetap (GTT) yang direkrut sekolah. Sebanyak 2.025 GTT di Kabupaten Malang disebut belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ribuan GTT tersebut tersebar di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Rinciannya terdiri atas 11 guru PAUD, 1.651 guru SD, dan 363 guru SMP.

Namun Bagus menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Malang. Menurutnya, kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur, termasuk Kota Malang dan Kota Batu. "Sejak 2021 itu rata-rata sudah tidak memasukkan guru GTT dan PTT ke Dapodik," katanya.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tetap mengapresiasi keberadaan GTT dan pegawai tidak tetap (PTT) yang selama ini membantu pelayanan pendidikan.

Menurut Bagus, keberadaan GTT turut membantu sekolah menjalankan kegiatan belajar mengajar, terutama ketika jumlah guru yang tersedia belum mencukupi kebutuhan.

Pemkab Malang, lanjut Bagus, telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang untuk mencari jalan keluar persoalan tersebut.

"Kami juga sudah bersurat ke Pak Bupati, turun ke BKPSDM, BKPSDM bersurat ke KemenPAN. Konsultasi terkait dengan teman-teman GTT tadi itu," pungkas Bagus.

Persoalan ini menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismanto, yang menilai pencatatan guru dalam Dapodik tidak semestinya disamakan dengan pengangkatan sebagai pegawai Pemkab Malang.

Menurutnya, Dapodik merupakan pendataan tenaga pendidik dan tidak secara otomatis mengubah status seorang guru menjadi pegawai pemerintah.

"Ini kan hak mereka masuk Dapodik, karena dengan masuk Dapodik para guru ini bisa mengakses kebijakan pemerintah seperti tunjangan profesi guru dan sebagainya," ujar Redam.

Ia mengataka DPRD Kabupaten Malang bersama Pemkab Malang berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari kejelasan mengenai persoalan tersebut.

"Kenapa hanya masuk Dapodik untuk mengapresiasi mereka (GTT) susah sekali. Kalau terbentur aturan, daerah lain saya lihat bisa kalau hanya masuk Dapodik, sehingga kami ingin menghadap Kemendagri untuk memperjelas nasib para guru kami ini," katanya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.