11 September 2026

Get In Touch

Kubu Gus Alex Minta KPK Hadirkan Jokowi di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023/2024, Gus Alex (ketiga kanan), mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023/2024, Gus Alex (ketiga kanan), mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

JAKARTA (Lentera) - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan pada Rabu (10/9/2026). "Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.

Lebih lanjur ia mengatakan bahwa kehadiran Jokowi dibutuhkan untuk bisa menerangkan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penambahan 20.000 kuota haji untuk Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Menurutnya keterangan itu adalah objek daripada perkara ini.

Menanggapi permintaan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan akan melihat lihat pandangan dari majelis hakim dan menunggu perkembangan persidangan. Budi menjelaskan saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian perkara yang sedang disidangkan.

"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," kata Budi di Jakarta, Jumat (11/9/2026) mengutip antara.

Budi menambahkan bahwa dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. 

Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai dilakukan KPK pada 9 Agustus 2025. Hasilnya, empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Keempatnya kini telah menjalani persidangan sebagai terdakwa mulai 11 Agustus 2026. Meraka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.