JAKARTA (Lentera) - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun membantah tudingan, yang mengaitkan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok.
Misbakhun mengatakan tudingan tersebut muncul dalam siniar "Bocor Alus" dan pemberitaan Majalah Tempo, yang menyebut namanya terkait dengan urusan pita cukai rokok.
"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/9/2026) mengutip Antara, Senin (14/9/2026).
Legislator Partai Golkar itu mengatakan, publik dapat melihat rekam jejaknya dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau.
"Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau," jelasnya.
Misbakhun juga menanggapi, penyebutan nama Adi Harnowo sebagai tenaga ahli (TA) DPR dalam siniar tersebut. Menurutnya, Adi sudah lama tidak bekerja untuknya.
Ia mengatakan, sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo tidak tercantum dalam daftar tenaga ahlinya.
"Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," tandasnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan terkait pemesanan pita cukai rokok karena hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ia mengaku, telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk memperoleh penjelasan mengenai isu tersebut.
Menurut Misbakhun, dari komunikasi tersebut Nirwala menyampaikan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan terkait pemesanan pita cukai rokok.
"Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok," tegasnya.
Misbakhun mengatakan, investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai merupakan kewenangan DJBC.
Oleh karena itu, ia mempersilakan publik meminta klarifikasi kepada pihak yang membuat pemberitaan maupun pihak yang menyebut namanya.
Editor: Arief Sukaputrae




.jpg)
