15 September 2026

Get In Touch

KPK Duga PT Summarecon Agung Terkait OTT Dirjen ATR/BPN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) -Ant
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) -Ant

JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung Tbk terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dua kepala Kantor Pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perusahaan tersebut diduga terkait OTT tersebut dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).

“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketika ditanya apakah ada petinggi Summarecon yang terjerat dalam OTT tersebut, Budi mengatakan KPK akan menyampaikan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.

“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB.

KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Kemudian, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Selain itu, OTT tersebut juga diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lain yang kini tengah didalami KPK.

Budi mengatakan, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas).

Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah kardus, koper, dan box.

"Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah," jelas Budi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Editor: Arifin BH/berbagai sumber

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.