15 September 2026

Get In Touch

DPRD Trenggalek Jelaskan Alasan Syarat Pendidikan Calon Kades Belum Bisa Diubah Jadi SMA

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi saat memberikan penjelasan terkait pembahasan Raperda Pilkades di gedung DPRD Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi saat memberikan penjelasan terkait pembahasan Raperda Pilkades di gedung DPRD Trenggalek.

TRENGGALEK (Lentera) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek belum mengakomodasi aspirasi Aliansi Senter yang mengusulkan peningkatan syarat pendidikan calon kepala desa dari minimal lulusan SMP atau sederajat menjadi SMA atau sederajat.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, aspirasi tersebut telah dibahas dan diperdalam oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah. Namun, usulan perubahan tersebut dinilai berkaitan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Desa.

"Setelah digali dan diperdalam oleh teman-teman Pansus dan pemerintah daerah, mungkin kami mohon maaf kalau belum bisa mengakomodir itu karena ada hal-hal yang menurut teman-teman bertabrakan," kata Doding.

Menurut Doding, syarat pendidikan minimal SMP atau sederajat bagi calon kepala desa telah ditentukan dalam undang-undang. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan tersebut melalui peraturan daerah.

Ia menjelaskan, kewenangan untuk mengubah substansi yang telah diatur dalam undang-undang berada dalam ranah open legal policy. Kewenangan tersebut dimiliki oleh DPR RI bersama Presiden sebagai pembentuk undang-undang.

"Open legal policy itu dimiliki oleh DPR RI dan Presiden sebagai positif legislasi yang membuat undang-undang. Kita pemerintah daerah hanya bisa menjabarkan dari open legal policy itu, namanya adalah diskresi," jelasnya.

Doding menerangkan, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki ruang diskresi dalam menyusun peraturan daerah. Namun, diskresi tersebut bukan kewenangan untuk mengubah ketentuan dalam undang-undang, melainkan menjabarkan dan mengatur hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci.

"Ketika oleh undang-undang diutarakan bahwa ijazah calon kepala desa minimal SMP, kita bisanya diskresi menambahi apa yang belum ada di undang-undang itu," ujarnya.

Sebagai contoh, perda dapat mengatur persyaratan teknis terkait pembuktian ijazah, seperti legalisasi dokumen atau ketentuan mengenai pendidikan yang sederajat.

Karena pertimbangan tersebut, DPRD Trenggalek belum dapat mengakomodasi sepenuhnya aspirasi Aliansi Senter untuk menaikkan syarat pendidikan calon kepala desa dari SMP menjadi SMA.

"Kita juga mohon maaf pada teman-teman dari Aliansi Senter kalau belum bisa mengakomodir sepenuhnya apa yang menjadi aspirasi-aspirasinya," katanya.

Sementara itu, pembahasan Raperda Pilkades di tingkat Kabupaten Trenggalek telah difinalisasi oleh Pansus. Rancangan tersebut kemudian dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi.

"Di Trenggalek sudah kita finalkan seperti itu oleh Pansus, dikirim ke provinsi. Setelah provinsi nanti clear baru kita bisa memparipurnakan," ungkap Doding.

Ia menambahkan, DPRD Trenggalek masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah provinsi sebelum Raperda Pilkades tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Nanti terserah provinsi itu seperti apa, kebijakan pemikiran hukumnya itu juga seperti apa kita juga belum tahu," pungkasnya.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.