18 September 2026

Get In Touch

Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung Karena Dugaan Pemalsuan Surat

 Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.

DENPASAR (Lentera) - Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung berinisial IMD (57) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait penanganan persoalan pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Badung.

Penyidik melakukan penahanan setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif, dan objektif. "Tersangka IMD telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Bali," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (17/09/2026) .

IMD menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/09/2026), mulai pukul 10.30 Wita hingga selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, IMD didampingi tim advokat.

Sebelum menjalani penahanan, IMD juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata Polda Bali. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan selanjutnya ditempatkan di Rutan Polda Bali.

Ariasandy menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. I Made Tarip Widarta, melalui kuasa hukumnya kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelesaian perkara pertanahan di Kantor Pertanahan Badung.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta penyelesaian persoalan tersebut, di antaranya melalui pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada para pihak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung kemudian melakukan pengukuran terhadap sejumlah sertifikat hak milik (SHM) di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.

Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 mengenai laporan akhir penanganan kasus.

Menurut Ariasandy, surat tersebut menjadi objek perkara karena diduga memuat keterangan yang tidak benar.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, serta dua buah flashdisk sebagai barang bukti.

Penyidik juga telah memeriksa 31 saksi dan delapan ahli untuk mendalami dugaan pemalsuan surat tersebut.

IMD diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan. Setelah itu, berkas perkara akan dikirimkan serta dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam perkara ini, IMD disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat.

Pasal 391 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI. Sementara itu, Pasal 392 mengatur pidana penjara paling lama delapan tahun untuk pemalsuan terhadap surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.