18 September 2026

Get In Touch

Polri Sita Tanah Negara di Bali , Nilainya Capai Rp4,8 Triliun

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto  memberikan keterangan di Badung, Kamis (17/09/2026).
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto  memberikan keterangan di Badung, Kamis (17/09/2026).

BADUNG (Lentera) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita aset milik Kementerian ATR/BPN berupa tanah di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, seluas 230.450 meter persegi yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp4,8 triliun. Penyitaan tersebut bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset,” kata Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto  di Badung, Kamis (17/09/2026).

Menurut Indra, berdasarkan perhitungan sementara yang masih didalami bersama BPK RI, nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun.

"Angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara dan penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang," katanya.

Sementara berdasarkan hasil appraisal, nilai tanah tersebut dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Nilai tersebut dipengaruhi lokasi tanah yang berada di kawasan pariwisata serta memiliki potensi pengembangan untuk sektor pariwisata maupun hunian modern.

Tanah tersebut tercatat sebagai aset negara dan sebelumnya tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Namun, kewajiban perusahaan menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan. Akibatnya, proses tukar-menukar aset tersebut diduga tidak pernah tuntas.

Penyidik juga menemukan dugaan penguasaan fisik tanah negara oleh PT MSD sejak sekitar 2014 hingga saat ini. Penguasaan tersebut antara lain ditandai dengan pemasangan pagar, papan, serta pendirian pos jaga.

Kondisi itu diduga membuat negara tidak dapat memanfaatkan aset yang berada di kawasan strategis pariwisata Bali tersebut.

Selain mendalami proses lelang dan ruislag, penyidik turut memeriksa proses gugatan perdata yang diduga digunakan sebagai dasar penguasaan tanah.

Polisi juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi.

"Untuk penetapan tersangka, nanti kami sampaikan kemudian kemungkinan perorangan, kemungkinan koorporasi," pungkasnya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.