18 September 2026

Get In Touch

Wisata Gunung Bromo Dibuka Lagi Besok, Wisatawan Wajib Waspadai Potensi Karhutla

Arsip: Kawasan wisata Gunung Bromo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Santi/Lentera)
Arsip: Kawasan wisata Gunung Bromo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Kawasan wisata Gunung Bromo kembali dibuka untuk kunjungan wisatawan mulai, Sabtu (19/9/2026) pukul 00.01 WIB, setelah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 10 September 2026.

Meski aktivitas wisata kembali diperbolehkan setelah karhutla, wisatawan tetap diminta mewaspadai, potensi kebakaran dan mematuhi arahan petugas selama berada di kawasan.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan serta dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kondisi dan daya dukung kawasan, keberlanjutan aktivitas wisata, serta keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata, kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali," ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).

Dalam operasi penanganan karhutla sebelumnya, BB TNBTS melibatkan berbagai unsur. Di antaranya Kementerian Kehutanan, Manggala Agni, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Jabalnusra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Balai Taman Nasional Bali Barat, BNPB, BPBD, TNI, Polri, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api (MPA), Masyarakat Mitra Polhut (MMP), mitra, relawan, masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

"Memang aktivitas wisata kembali dibuka, namun kami mengingatkan seluruh pengunjung dan pihak yang beraktivitas di kawasan agar tetap memperhatikan kondisi lapangan," katanya.

Rudi menyebut, wisatawan wajib mematuhi seluruh ketentuan kunjungan serta arahan petugas, termasuk apabila nantinya terdapat pembatasan atau pengaturan akses di lokasi tertentu menyesuaikan kondisi kawasan.

Pengunjung juga dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber kebakaran. Larangan tersebut mencakup membuat api unggun atau perapian, membakar sesuatu, hingga membuang puntung rokok, korek api, maupun benda lain yang dapat memicu api.

BB TNBTS turut meminta wisatawan menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan. Aktivitas pemantauan, patroli, pengamanan, dan penanganan kebakaran yang masih dilakukan petugas juga tidak boleh terganggu.

Selain itu, wisatawan diminta mengutamakan keselamatan dengan memperhatikan kondisi cuaca serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.

"Jika menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi memicu kebakaran, pengunjung diminta segera melaporkannya kepada petugas," ungkap Rudi.

Lebih lanjut, menurutnya, bagi wisatawan yang telah memiliki tiket kunjungan Gunung Bromo untuk periode 19-30 September 2026, tiket tersebut tetap dapat digunakan sesuai tanggal yang tercantum. Pengunjung tidak perlu membeli tiket baru.

"Namun, tiket tersebut tidak dapat dijadwalkan ulang (reschedule) maupun dikembalikan (refund)," katanya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.