19 September 2026

Get In Touch

Polresta Palangka Raya Tetapkan Tiga Tersangka pada Dua Kasus Karhutla

Dua tersangka yang ditetapkan Polresta terkait kasus kebakaran di Jalan G. Obos
Dua tersangka yang ditetapkan Polresta terkait kasus kebakaran di Jalan G. Obos

PALANGKA RAYA (Lentera) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menetapkan tiga orang tersangka dalam dua perkara, dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini memasuki tahap penelitian berkas oleh kejaksaan.

Dijelaskan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna dua perkara tersebut terjadi di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, serta Jalan Marina Permai II Ujung Kompleks Flora Pratama, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. 

Perkara pertama, terjadi pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menetapkan AL (34) dan WW (41) sebagai tersangka, atas dugaan pembakaran tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah 

"Terkait penanganan kasus karhutla ini, ada tiga tersangka dari dua lokasi kejadian yang berbeda, dan masing-masing perkara dilakukan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian," papar Andiyatna, Jumat (18/9/2026).

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan material yang dibakar sebelumnya dibersihkan dan dipotong menggunakan parang, kemudian dibakar dalam kondisi kering. Api dari pembakaran tersebut kemudian merambat ke lahan gambut dengan luas terdampak diperkirakan 20 meter x 50 meter atau sekitar 1.000 meter persegi.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pembakaran di lokasi tersebut, sementara barang bukti yang diamankan berupa korek api gas, senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran," ungkapnya.

Sedangkan kasus kedua, terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Marina Permai II Ujung Kompleks Flora Pratama, dengan tersangka RJ (44).

Lahan gambut yang terbakar dalam perkara kedua, diperkirakan berukuran 10 meter x 20 meter atau sekitar 200 meter persegi, dengan barang bukti berupa satu korek api gas merek Value serta abu dan arang sisa pembakaran.

"Kebakaran bermula dari api di tumpukan sampah di area pekarangan yang merambat ke lahan kosong di belakang rumah, kobaran api membesar akibat adanya tumbuhan dan pepohonan kering, ditambah hembusan angin," jelasnya.

Andiyatna menegaskan, ketiga tersangka diproses menggunakan ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga dapat membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

"Berkas perkara saat ini sudah memasuki tahap satu dan telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa dan penetapan P-21 setelah berkas dinyatakan lengkap," tutupnya.

 

Reporter: Novita/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.