MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan perubahan skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027. Salah satu perubahan yang disiapkan, yakni menghapus masa kerja sebagai salah satu dasar perhitungan TPP.
Dalam dokumen Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2027, tercatat adanya pergeseran anggaran belanja Gaji dan Tunjangan ASN ke anggaran TPP pada sejumlah perangkat daerah (PD).
"Anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN menjadi salah satu sumber yang diperhitungkan dalam menentukan besaran anggaran TPP. Memang belanja pegawai salah satunya juga nanti kami ambil besarnya TPP," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan skema TPP yang akan diterapkan nantinya tidak lagi menggunakan masa kerja sebagai salah satu pertimbangan. Pemkot Malang akan kembali menggunakan skenario yang sebelumnya diterapkan, dengan menitikberatkan pada kinerja ASN.
"Untuk TPP ini kami sudah menghilangkan terkait dengan masa kerja. Nanti kami kembali ke skenario yang lama tanpa melihat masa kerja. Tetap kami kembali ke kinerja," jelasnya.
Selain kinerja, faktor kedisiplinan dan sejumlah indikator lainnya juga akan menjadi pertimbangan dalam perhitungan TPP ASN. "Kemudian kami melihat terkait dengan bagaimana kedisiplinan, dan lain-lain itu untuk perhitungan TPP-nya," imbuh Wahyu.
Wahyu menyebutkan skema baru tersebut telah mempertimbangkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkot Malang juga disebut sudah melakukan konsultasi sebelum menentukan skenario final pemberian TPP pada 2027.
"Untuk menentukan TPP ini kan kami harus ada konsultasi ke Kemendagri, ada arahan dari Kemendagri. Dari situ ada beberapa skenario yang akan kami jadikan pertimbangan untuk TPP," ujarnya.
Berdasarkan dokumen penyesuaian pagu anggaran dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang menjadi dasar penetapan KUA-PPAS 2027, terdapat sejumlah perubahan pada anggaran belanja pegawai dengan nominal lebih dari Rp1 miliar.
Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tercatat pengurangan anggaran sebesar Rp3,271 miliar. Di dalamnya terdapat pergeseran anggaran belanja Gaji dan Tunjangan ASN ke anggaran TPP sebesar Rp2,987 miliar. Selain pergeseran tersebut, tercatat pula pengurangan anggaran belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp3,271 miliar.
Sementara pada Dinas Kesehatan, terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp3,069 miliar. Pergeseran dari anggaran belanja Gaji dan Tunjangan ASN ke TPP tercatat sebesar Rp2,893 miliar. Adapun pengurangan anggaran belanja Gaji dan Tunjangan ASN pada Dinas Kesehatan tercatat sebesar Rp3,169 miliar.
Kemudian pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp1,293 miliar. Pergeseran anggaran belanja Gaji dan Tunjangan ASN ke TPP tercatat sebesar Rp1,181 miliar. Sedangkan pengurangan anggaran belanja Gaji dan Tunjangan ASN pada OPD tersebut tercatat sebesar Rp1,293 miliar. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
