26 September 2026

Get In Touch

Pupuk Subsidi Trenggalek Terserap 80,84 Persen, Alokasi NPK Bertambah 1.030 Ton

Petani mengambil pupuk bersubsidi di salah satu kios pupuk di Kabupaten Trenggalek. Hingga September 2026, penyaluran pupuk bersubsidi di Trenggalek telah mencapai 80,84 persen.
Petani mengambil pupuk bersubsidi di salah satu kios pupuk di Kabupaten Trenggalek. Hingga September 2026, penyaluran pupuk bersubsidi di Trenggalek telah mencapai 80,84 persen.

TRENGGALEK (Lentera) – Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Trenggalek hingga September 2026 telah mencapai 80,84 persen. sementara alokasi pupuk NPK mendapat tambahan 1.030 ton sehingga total jatah NPK tahun ini meningkat menjadi 14.024 ton untuk mendukung kebutuhan petani hingga akhir tahun.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Sadriyati menjelaskan angka penyerapan tersebut merupakan capaian setelah adanya penyesuaian alokasi pada bulan September.

"Kalau dihitung dari alokasi terbaru setelah ada tambahan NPK pada September, penyaluran pupuk bersubsidi di Trenggalek rata-rata sudah mencapai 80,84 persen," kata Sadriyati.

Tambahan NPK tersebut mengubah jumlah alokasi yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 12.994 ton. Setelah mendapat tambahan 1.030 ton, total alokasi NPK untuk Kabupaten Trenggalek menjadi 14.024 ton.

Sadriyati mengatakan, tambahan itu diberikan pada September 2026 dan menjadi bagian dari perhitungan terbaru penyaluran pupuk bersubsidi.

"Awalnya alokasi NPK kita sebanyak 12.994 ton. Kemudian pada September ada tambahan 1.030 ton, sehingga total alokasinya sekarang menjadi 14.024 ton," ujarnya.

Secara keseluruhan, pupuk bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi 85.585 petani di Kabupaten Trenggalek. Penebusannya kini memiliki mekanisme berbeda dibandingkan periode sebelumnya.

Perubahan tersebut mulai berlaku pada September 2026. Jika pada Januari hingga Agustus petani masih diperbolehkan mengambil alokasi pupuk untuk kebutuhan satu tahun, kini penebusan dibatasi berdasarkan musim tanam yang sedang dijalani.

"Mulai September penebusan tidak lagi untuk kebutuhan satu tahun sekaligus. Petani mengambil pupuk sesuai dengan musim tanamnya," terang Sadriyati.

Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut tidak berarti mengurangi jatah pupuk yang sudah dialokasikan kepada petani. Besaran pupuk tetap mengacu pada alokasi masing-masing penerima berdasarkan luas lahan yang dikelola.

"Jatah masing-masing petani tetap mengacu pada alokasi yang sudah ditentukan dan disesuaikan dengan luas lahan yang digarap," katanya.

Jika dilihat berdasarkan jenisnya, tingkat penyerapan pupuk bersubsidi di Trenggalek juga tidak sama. Hingga bulan September 2026, penyerapan NPK tercatat 78 persen.

Sementara itu, pupuk NPK Formula telah terserap 80 persen, pupuk organik 70 persen, dan pupuk ZA mencapai 72 persen. Angka tersebut masih dapat berubah seiring berlangsungnya penebusan oleh petani pada musim tanam berjalan.

"Untuk NPK saat ini sekitar 78 persen. NPK Formula 80 persen, organik 70 persen, dan ZA 72 persen. Perhitungannya sudah memasukkan tambahan alokasi NPK pada September," jelas Sadriyati.

Di tengah proses penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026, Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek juga mulai mempersiapkan kebutuhan pupuk untuk tahun berikutnya.

Penyusunan dan input kebutuhan pupuk bersubsidi 2027 dijadwalkan berlangsung mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026. Proses tersebut diawali dari kelompok tani dan gabungan kelompok tani.

Kelompok tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Setelah selesai, dokumen tersebut disampaikan kepada penyuluh pertanian di masing-masing wilayah untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem e-RDKK.

"Perencanaannya dimulai dari poktan yang menyusun RDKK. Setelah itu data disampaikan kepada penyuluh masing-masing wilayah untuk dilakukan input ke sistem e-RDKK," ungkapnya.

Data yang sudah masuk sistem kemudian harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan dan persetujuan. Proses tersebut dilakukan secara berjenjang sebelum akhirnya sampai pada pimpinan dinas.

"Setelah diinput penyuluh, prosesnya berlanjut ke koordinator penyuluh, Tim Kerja Penyuluhan, bidang PSP, kemudian terakhir persetujuan dari Kepala Dinas Pertanian dan Pangan," paparnya.

Pembaruan data juga dilakukan, terhadap penerima pupuk yang sudah meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, nama penerima dapat digantikan oleh ahli warisnya sesuai mekanisme yang tersedia dalam sistem.

Sadriyati menjelaskan, pembaruan dilakukan dengan menambahkan atau mengganti penerima karena sistem e-RDKK memiliki keterbatasan dalam menghapus data penerima lama.

"Kalau ada petani yang meninggal, datanya diperbarui dengan penerima dari ahli waris. Sistem yang digunakan saat ini memungkinkan penambahan data, tetapi tidak bisa menghapus data yang sudah ada," jelasnya.

Saat ini, sebagian besar petani di Kabupaten Trenggalek telah memasuki musim tanam ketiga atau MT III. Kondisi tersebut membuat penebusan pupuk bersubsidi mulai mengikuti pola baru, yakni berdasarkan kebutuhan pada setiap musim tanam.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.