28 September 2026

Get In Touch

Profil Bupati Gowa Husniah Talenrang, Jadi Tersangka Usai Minta Uang ke Pengembang dan Minimarket

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Istimewa)
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Istimewa)

GOWA(Lentera) -Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa  Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.

Husniah terjerat kasus dugaan korupsi dan TPPU pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepolisian saat ini menangani perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026 sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli yang dilanjutkan dengan penggeledahan dan gelar perkara. 

"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka," kata Roberthus dilansir dari Antara, Jumat (25/9/2026).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Husniah sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Profil Sitti Husniah Talenrang

Merujuk laman Info Pemilu KPU, Husniah lahir di Ujung Pandang pada 20 Maret 1977. 

Riwayat pendidikannya dimulai dari Sekolah Dasar Negeri 3 Ujung Kotamadya Pare-Pare.

Husniah kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Pare-Pare dan SMA Negeri 3 Ujung Pandang.

Setelah itu, ia menempuh studi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE) pada rentang 1998-2002. 

Jenjang pendidikannya berlanjut ke Universitas Muslim Indonesia, tempat ia meraih gelar Magister Manajemen (MM) pada 2019-2022.

Di luar dunia pendidikan, Husniah juga aktif dalam berbagai organisasi. 

Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPW PUAN Sulawesi Selatan periode 2022-2024, Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa periode 2019-2024, Ketua PERBASI Gowa periode 2021-2024, serta Ketua PAPPRI Gowa periode 2021-2024.

Sepanjang kariernya, Husniah juga tercatat pernah menerima sejumlah tanda penghargaan, di antaranya Lencana Bina Bakti dari Kwartir Nasional pada 2023 dan Lencana Pancawarsa dari Kwarda Sulawesi Selatan pada 2022.

Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mempertimbangkan untuk menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dan perizinan lainnya.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Andi Imran, mengatakan pihaknya masih mengkaji dasar penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, terutama berkaitan dengan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut.

"Ke depan, kami akan menempuh itu (praperadilan) jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum acara. Karena, hari ini hukum acara yang kita gunakan adalah hukum acara pidana yang ditetapkan tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya, Sabtu (26/9/2026), juga dilansir Antara.

Kaji Dasar Penetapan Tersangka

Imran juga menegaskan bahwa status tersangka belum serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, ia meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

"Menguji segala bentuk dokumen yang digunakan terutama terkait persoalan dugaan pemaksaan ini dengan menggunakan dua alat bukti, dan dua alat bukti tentu harus diuji," ucapnya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.