29 September 2026

Get In Touch

Wali Kota Malang Tegaskan Tak Ada Pendampingan Hukum bagi Eks Kepala SMPN 18

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada eks Kepala SMPN 18 Malang, MAH, yang dilaporkan orangtua siswa ke kepolisian terkait dugaan kekerasan terhadap siswa.

"Tidak ada pendampingan. Kalau dari PGRI kami tidak tahu apakah ada (pendampingan) karena mereka kan organisasi. Kalau dari pemkot tidak ada pendampingan," ujar Wahyu, Senin (28/9/2026).

Selain dicopot dari jabatan kepala sekolah, Wahyu menegaskan, MAH juga tidak lagi diberi tugas mengajar. Pemkot Malang menyebut statusnya kini hanya sebagai guru, tanpa menangani mata pelajaran.

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran yang dinilai berat sekaligus diharapkan menjadi pembelajaran bagi tenaga pendidik lainnya.

Pemkot Malang juga akan melakukan evaluasi terhadap para kepala sekolah. Wahyu telah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang untuk kembali mengumpulkan kepala sekolah guna memberikan penekanan mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Menurut Wahyu, pihaknya telah berulang kali mengingatkan guru maupun organisasi profesi guru agar proses pendidikan terhadap siswa dilakukan secara humanis dan tidak menggunakan kekerasan. "Kami berulang kali menyampaikan agar memberikan pemahaman kepada siswa ataupun murid, itu jangan dengan kekerasan. Tetapi dengan humanis," katanya.

Ia menilai dugaan kekerasan yang dilakukan eks kepala sekolah terhadap siswa merupakan persoalan serius karena berpotensi menimbulkan trauma bagi korban.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, Pemkot akan mengagendakan kegiatan sambang sekolah sebagai bagian dari evaluasi. "Kami akan sambangi sekolahan-sekolahan. Kemudian juga nanti akan ada semacam retreat untuk membekali guru-guru," kata Dandung.

Menurutnya, pembekalan tersebut diperlukan agar guru memahami kembali perannya di lingkungan sekolah. Guru, kata Dandung, tidak hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan mendampingi siswa. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.