30 September 2026

Get In Touch

Denny Indrayana Kesulitan Cari Saksi untuk Sidang Pembuktian Ijazah Gibran di MK

Pemohon perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026) -Kompas
Pemohon perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026) -Kompas

JAKARTA (Lentera) -Pemohon perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, Denny Indrayana, mengaku kesulitan mencari saksi ahli untuk sidang pembuktian yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Rabu (29/9/2026).

"Terus terang ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi, karena berbagai macam faktor pastinya," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Denny mengungkapkan, pemohon diberi kesempatan oleh MK untuk menghadirkan 5 orang saksi dan ahli.

Namun untuk menghindari adanya upaya intervensi, dirinya belum mau mengungkapkan siapa saja ahli dan saksi yang dipersiapkan untuk dihadirkan.

"Kami sedang merundingkan siapa dan bagaimana komposisinya," ujarnya.

Dirinya memahami, alasan mereka menolak untuk menjadi saksi dan ahli lantaran perkara tersebut tengah menjadi sorotan publik.

Hal tersebut menyebabkan calon saksi dan ahli memikirkan banyak pertimbangan.

"Inilah realitas penegakan hukum kita. Di mana orang kemudian untuk berbicara itu tidak jarang banyak pertimbangan untuk menyampaikan kebenaran. Sehingga ternyata, kalau kemarin teman-teman pemohon itu pilah-pilih, 'Oh, ini aja, oh, ini aja', hari ini kita mencari 5 pun ternyata tidak mudah," ucapnya.

Denny mengatakan, pihaknya mengupayakan mencari saksi dan ahli yang artikulatif, dan berani menyampaikan pandangan dan kesaksiannya ke hadapan hakim MK.

Sebelumnya MK resmi melanjutkan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan ijazah Gibran ke tahap pembuktian.

Sidang pembuktian tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu (30/9/2026) besok dengan agenda penyampaian kesaksian serta pandangan dari saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon.

"Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon)," bunyi laman resmi MK terkait sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dikutip Selasa (29/9/2026)*

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.