01 October 2026

Get In Touch

Komisi A DPRD Surabaya Dalami Sengketa Lahan Kalisari, Akta Van Dading jadi Bukti

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

SURABAYA (Lentera) - Sengketa lahan di Kelurahan Kalisari, Surabaya, kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya Akta Van Dading atau kesepakatan bersama antara Pujiono Sutikno dan Asifah yang sebelumnya belum diketahui kuasa hukum Pujiono.

Akta tersebut menjadi salah satu poin penting yang didalami Komisi A dalam sengketa tiga persil lahan Letter C Nomor 700 dengan total luas sekitar 7.280 meter persegi milik Pujiono Sutikno.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan RDP digelar untuk menindaklanjuti aduan Pujiono terkait persoalan kepemilikan dan administrasi lahan di Kalisari.

"Jadi, ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno," ujar Yona dikutip Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan munculnya klaim atas Persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi. Persil tersebut, disebut berada di lokasi yang diklaim sebagai bagian dari lahan Pujiono.

Perkara itu sebelumnya telah bergulir di pengadilan dan berujung pada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan pihak Asifah, serta telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan," ucap Yona.

Persoalan lain yang dipertanyakan Pujiono, adalah penerbitan surat keterangan Letter C Nomor 1044 atas nama Asifah oleh pihak kelurahan. Pujiono mempertanyakan, penerbitan dokumen tersebut karena sebelumnya pihak kelurahan disebut menyatakan Persil Nomor 473 tidak pernah ada.

"Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada," tuturnya.

Namun, dalam pembahasan RDP, Komisi A menemukan adanya dokumen berupa Akta Van Dading yang memuat kesepakatan antara Pujiono dan Asifah. Dokumen tersebut ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan menjadi dasar Pemerintah Kota Surabaya, dalam merekomendasikan penerbitan Letter C baru.

"Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya Akta Van Dading," ungkap Yona.

Menurut Yona, Pujiono memang membantah pernah bertemu dengan Asifah. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai tanda tangan dalam dokumen tersebut, Pujiono tidak menyangkal bahwa tanda tangan tersebut merupakan miliknya.

"Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya," katanya.

Yona kemudian menjelaskan, keberadaan dokumen tersebut perlu dilihat dalam konteks hukum perjanjian. Ia merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

"Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur," ujarnya.

Meski demikian, Komisi A belum menyatakan, persoalan tersebut selesai. Dewan berencana melakukan tinjauan lapangan setelah masa reses untuk memastikan kondisi dan batas fisik lahan yang menjadi objek sengketa.

Tinjauan tersebut rencananya melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya hingga Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya.

"Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana," kata Yona.

Ia menambahkan, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya dilihat berdasarkan dokumen, tetapi juga dapat dikonfirmasi dengan kondisi fisik di lapangan.

Di sisi lain, Yona mengingatkan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki konsekuensi hukum. Jika salah satu pihak masih keberatan terhadap putusan maupun kesepakatan yang ada, upaya hukum harus ditempuh melalui mekanisme peradilan.

"Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan," pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.