02 October 2026

Get In Touch

Dukung Invstasi Daerah, Pemkab Malang Percepat Penyusunan RDTR

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar. (foto: Prokopim Kab. Malang)
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar. (foto: Prokopim Kab. Malang)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai upaya memperkuat kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung iklim investasi di daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar menyebut keberadaan dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan yang lebih jelas dalam menentukan peruntukan lahan dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.

"RDTR memiliki peran penting sebagai instrumen untuk mengendalikan sekaligus mengarahkan pemanfaatan ruang. Dengan adanya dokumen yang lebih rinci, kegiatan pembangunan dapat disesuaikan dengan peruntukan ruang serta mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung wilayah," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (30/9/2026).

Upaya tersebut sebelumnya juga diperkuat melalui penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1 yang diikuti Budiar, didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9).

Region 1 dalam agenda tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Menurut Budiar, komitmen bersama ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian dokumen RDTR.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) ini mengatakan, kepastian mengenai peruntukan ruang juga dinilai penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Informasi yang lebih jelas mengenai rencana pemanfaatan suatu kawasan dapat menjadi acuan dalam menentukan lokasi dan jenis kegiatan pembangunan yang akan dilakukan.

Selain mengatur pemanfaatan ruang, sambungnya, keberadaan RDTR berkaitan dengan kepastian dalam proses investasi dan kemudahan berusaha. Tata ruang yang lebih jelas diharapkan dapat mendukung proses perizinan agar berjalan lebih terarah serta mengurangi potensi ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan peruntukan ruang.

"Percepatan penyusunan RDTR juga diarahkan agar pengembangan wilayah Kabupaten Malang tetap mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, lingkungan, sosial, hingga kebutuhan infrastruktur," katanya.

Dalam hal ini, Budiar menyebut penyelesaian RDTR tidak hanya menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi salah satu acuan dalam mengarahkan pembangunan dan investasi agar sesuai dengan karakteristik serta potensi masing-masing kawasan di Kabupaten Malang.

"Pemkab Malang selanjutnya akan memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan terkait agar proses penyusunan RDTR dapat berjalan efektif, terukur, dan tepat waktu," pungkasnya. 

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.