01 October 2026

Get In Touch

Wali Kota Malang: Opsi Skema KPBU untuk Penataan Pasar Besar Pasca Kebakaran

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (1/10/2026). (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (1/10/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pasca kebakaran yang terjadi pada 28 September 2026, penanganan Pasar Besar Malang diharapkan tidak berhenti pada perbaikan jangka pendek.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyebut perlu ada pembahasan mengenai opsi penataan jangka panjang demi keamanan dan kenyamanan pedagang, serta pembeli.

Dikatakannya, kesepakatan antara Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) dan Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (HIPPAMA) merupakan perkembangan positif. Terlebih, kedua kelompok pedagang tersebut sebelumnya disebut belum satu suara untuk membahas penanganan Pasar Besar.

"Memang benar sudah ada kesepakatan untuk penanganan jangka pendek, terlebih pasca kebakaran kemarin. Tetapi yang saya harapkan bukan hanya jangka pendek, penataan pasarnya harus jangka panjang," ujar Wahyu, ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, penanganan jangka pendek diperlukan untuk merespons kondisi pasar setelah kebakaran. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan Pasar Besar secara menyeluruh.

Wahyu berharap, P3BM dan HIPPAMA kembali membangun kesepakatan untuk menentukan arah penataan Pasar Besar ke depan. Salah satu opsi yang sebelumnya telah dibahas Pemkot Malang, yakni rehabilitasi bangunan secara keseluruhan.

Dorongan untuk penataan jangka panjang tersebut juga berkaitan dengan aspek keselamatan, khususnya kondisi instalasi kelistrikan dan konstruksi bangunan Pasar Besar.

Wahyu menyebut, sejak awal Pemkot Malang telah menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi sistem kelistrikan di Pasar Besar yang dinilai perlu mendapat perhatian. Kekhawatiran tersebut kembali mencuat setelah kebakaran yang terjadi pada 28 September 2026.

"Ternyata betul, dugaan kebakaran kemarin pemicunya korsleting listrik," jelas Wahyu.

Selain persoalan kelistrikan, ia juga menyoroti, kondisi konstruksi bangunan yang dinilai perlu mendapat perhatian, terutama menjelang musim hujan. Menurut Wahyu, apabila hanya dilakukan penanganan sementara, potensi persoalan pada bangunan maupun kelistrikan masih perlu diantisipasi.

Sebagai bagian dari upaya mencari solusi jangka panjang, Pemkot Malang juga telah menyampaikan salah satu opsi penataan Pasar Besar kepada pemerintah pusat melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Wahyu mengatakan, skema tersebut ditawarkan sebagai salah satu alternatif pembiayaan dan pembangunan pasar. Menurutnya, pembahasan mengenai KPBU juga diarahkan agar keberlanjutan aktivitas pedagang tetap menjadi perhatian.

Ia juga meminta, pedagang tidak langsung mengkhawatirkan kemungkinan meningkatnya biaya apabila Pasar Besar nantinya ditangani melalui skema KPBU. Wahyu menyebut, skema pembiayaan dan pengelolaannya nantinya akan diperhitungkan lebih lanjut.

"Karena nanti dari KPBU sudah akan menghitung skema-skema seperti apa, pedagang hanya kena retribusi saja," katanya.

Sementara itu, tercapainya kesepakatan antara P3BM dan HIPPAMA untuk penanganan jangka pendek dinilai, menjadi sinyal positif bagi pembahasan penataan Pasar Besar selanjutnya.

Sebelumnya, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bersama HIPPAMA dan P3BM menggelar pertemuan serta penandatanganan kesepakatan penanganan jangka pendek pada Rabu (30/9/2026).

Terdapat 5 poin penanganan yang disepakati. Pertama, melakukan inspeksi terhadap bagian atap Pasar Besar. Kedua, merehabilitasi instalasi listrik. Ketiga, melaksanakan kebersihan di area pasar. Kemudian, penanganan juga mencakup perbaikan gorong-gorong serta rehabilitasi bangunan yang terdampak kebakaran.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.