03 October 2026

Get In Touch

Bapemperda DPRD Palangka Raya Usulkan Tiga Raperda Inisiatif dan Susun Promperda 2027

Rapat Bapemperda DPRD bersama Pemkot Palangka Raya
Rapat Bapemperda DPRD bersama Pemkot Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lentera) –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya pada Jumat (2/10/2026).

Dalam rapat tersebut Bapemperda DPRD mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

"Dalam rapat ini kami membahas evaluasi Propemperda Tahun 2026 sekaligus penyusunan Propemperda Tahun 2027," papar Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Jumat (2/10/2026).

Ia mengutarakan Bapemperda akan berkoordinasi dengan Pemkot Palangka Raya dalam rangka penyusunan Propemperda tahun 2027. Dalam rapat tersebut disepakati pihak Bapemperda mengajukan tiga Ranperda inisiatif DPRD.

Tiga Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD tersebut meliputi Ranperda tentang Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah (KSBDU), Raperda tentang Pondok Pesantren, serta Raperda tentang Bahasa dan Budaya Daerah.

Khemal menjelaskan, melalui Raperda KSBDU diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan badan usaha untuk mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Raperda Pondok Pesantren bertujuan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kota Palangka Raya.

"Regulasi tersebut diperlukan agar kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren dapat berjalan sesuai tujuan pendidikan, sekaligus memberikan kepastian dalam pembinaan lembaga pendidikan berbasis keagamaan," jelasnya.

Selain itu, Bapemperda juga mengusulkan Raperda tentang Bahasa dan Budaya Daerah, sebagai upaya menjaga kelestarian bahasa Dayak di tengah perkembangan zaman.

Khemal menilai, bahasa daerah merupakan bagian dari identitas budaya yang perlu mendapat perlindungan melalui regulasi daerah agar tetap digunakan dan diwariskan kepada generasi muda.

“Jangan sampai bahasa Dayak tergerus oleh perkembangan zaman, kita ingin memperkuatnya melalui Perda,” ucapnya.

Salah satu gagasan yang diusung melalui regulasi tersebut adalah penerapan penggunaan bahasa Dayak di hari-hari tertentu di lingkungan sekolah sebagai bagian dari penguatan muatan lokal.

Selain tiga Raperda inisiatif DPRD, Pemkot Palangka Raya juga mengusulkan 10 Raperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027.

Khemal menambahkan, pengajuan Raperda inisiatif merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik daerah sesuai semangat otonomi daerah.

“DPRD memiliki hak untuk mengajukan peraturan daerah guna memenuhi hukum di daerah, yang bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan lokal dan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.