04 October 2026

Get In Touch

Masuk Tahap Pengadaan, Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Dibangun di Kedungkandang

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, Baihaqi. (Santi/Lentera)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, Baihaqi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) terintegrasi di Kota Malang mulai masuk ke tahap pengadaan di pemerintah pusat, Pemkot Malang telah menyiapkan lahan seluas 5,2 hektare di Kecamatan Kedungkandang.

"Kami sudah menyiapkan lahannya di wilayah Arjowinangun, Kedungkandang. Kalau koordinasi lebih teknisnya melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) selaku dinas pengampu," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, lahan seluas 5,2 hektare tersebut diupayakan cukup karena pembangunan SR di wilayah perkotaan dapat menyesuaikan desain konstruksinya. Salah satu opsi yang memungkinkan ialah pembangunan gedung secara bertingkat untuk mengoptimalkan penggunaan lahan.

"Karena nanti konstruksinya mungkin beda dengan di daerah lain. Mungkin konstruksinya lebih naik (bertingkat)," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Malang masih mencari tambahan lahan sekitar 0,6 hektare untuk memenuhi kebutuhan lahan SR. Namun, dengan perhitungan terbaru, Baihaqi menyebut, lahan 5,2 hektare yang telah disiapkan diupayakan sudah mencukupi.

"Diupayakan sudah cukup," katanya.

Namun, Pemkot Malang tetap menyiapkan opsi lahan tambahan apabila dalam proses teknis pembangunan nantinya, kebutuhan lahan dinilai belum mencukupi. Baihaqi mengatakan, alternatif lahan tersebut berada di sekitar kawasan lahan yang telah disiapkan.

"Tetapi kalau memang nanti dirasa masih membutuhkan (0,6 hektare), kami sudah menyiapkan alternatifnya di sekitaran sini juga," jelasnya.

Di sisi lain, proses pembangunan SR terintegrasi tersebut kini mulai memasuki tahapan pengadaan di tingkat pemerintah pusat. Untuk jadwal pembangunan dan aspek teknis pelaksanaannya, Pemkot Malang masih menunggu proses yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait serta koordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB.

Terkait dengan skema pemanfaatan lahan, aset tanah yang digunakan untuk pembangunan SR tetap tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Malang. Pemanfaatannya, kata Baihaqi; dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai.

Sementara itu, bangunan yang nantinya berdiri di atas lahan tersebut akan menjadi milik pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). "Tanah tetap tercatat di aset pemerintah Kota Malang (pinjam pakai). Gedung bangunan milik pemerintah pusat, yakni Kementerian Sosial," pungkas Baihaqi.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.