04 October 2026

Get In Touch

Kejagung Sita Ponsel hingga Pesawat dalam Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

Pihak Jampidmil Kejaksaan Agung berfoto di depan satu unit pesawat Textron Aviation Inc dan satu unit helikopter Bell 505 yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ba
Pihak Jampidmil Kejaksaan Agung berfoto di depan satu unit pesawat Textron Aviation Inc dan satu unit helikopter Bell 505 yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ba

JAKARTA (Lentera) - Tim penyidik pada Jampidmil Kejaksaan Agung menyita ponsel hingga pesawat, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

"Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (2/10/2026) mengutip Antara, Sabtu (3/10/2026).

Ia merinci barang-barang yang disita, di antaranya lima unit ponsel, 889 dokumen, dan uang senilai Rp24,97 miliar.

Selain itu, disita sejumlah kendaraan dan aset lainnya, yakni satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Ia mengatakan, pesawat tersebut merupakan milik perusahaan tersangka Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, bahwa tim ahli teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan, yakni sepeda motor listrik.

Dalam perkara korupsi pengadaan motor listrik di BGN, penyidik pada Jampidmil menetapkan lima tersangka, yaitu Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, dan Kolonel Cpl Budi Utomo selaku pejabat penandatangan komitmen (PPK) pada BGN.

Anang menjelaskan, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.

Selain itu, dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.

Penyidik menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga telah memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," imbuhnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.