MALANG (Lentera) - Penggunaan sound horeg saat ini telah menjadi fenomena sosial di tengah masyarakat Kabupaten Malang, kondisi ini mendorong pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah penanganan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana menggandeng akademisi untuk mengkaji fenomena tersebut, sekaligus menyiapkan desa percontohan bebas sound horeg. Sebagai upaya mencari titik temu antara hiburan masyarakat dan kenyamanan warga.
"Persoalan penggunaan pengeras suara merupakan bagian dari dinamika sosial yang membutuhkan pendekatan komprehensif. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya mengandalkan penertiban, tetapi juga membutuhkan edukasi, dialog, serta perubahan pola pikir masyarakat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar mewakili Bupati Malang, Sanusi dalam rakor penanganan sound horeg di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, Pemkab Malang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dalam berekspresi dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta ketentraman lingkungan.
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam rapat tersebut, kata Budiar, yakni mendorong perubahan paradigma penggunaan sound system, dari sekadar adu keras menjadi adu kreativitas. Dengan hal ini, menurutnya, keberadaan sound system diharapkan dapat berkembang menjadi ruang kreativitas masyarakat yang tetap memperhatikan norma, aturan, serta hak warga lainnya.
"Kami bukan mematikan kreativitas masyarakat, tetapi bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama. Dari adu keras, kami arahkan menjadi adu kreativitas," kata Budiar.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Malang mengaku akan melibatkan akademisi dari Universitas Islam Raden Rahmat, Kabupaten Malang, untuk melakukan penelitian dan kajian ilmiah terkait fenomena sosial penggunaan sound system.
Hasil kajian tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan publik yang lebih tepat, objektif, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Malang.
Selain itu, Pemkab Malang juga merencanakan pembentukan kawasan atau desa percontohan yang bebas dari sound horeg.
Budiar berharap, kawasan tersebut mampu menjadi sarana edukasi sekaligus contoh penerapan lingkungan yang mengedepankan ketertiban, kenyamanan, dan harmoni sosial.
"Langkah berikutnya adalah kami terus menggencarkan sosialisasi secara langsung kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Malang mengenai aturan penggunaan pengeras suara," katanya.
Sosialisasi ini, lanjut Budar, dinilai penting agar pemahaman mengenai batasan penggunaan sound system dapat diteruskan hingga ke tingkat masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Malang menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Keputusan Bersama antara Bupati Malang, Kapolres Malang, dan Dandim terkait aturan penggunaan pengeras suara.
Penegakan aturan tersebut mencakup sejumlah aspek. Mulai dari pembatasan tingkat desibel, durasi penggunaan, jadwal pelaksanaan kegiatan, hingga pengawasan teknis di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penggunaan pengeras suara yang berpotensi menimbulkan gangguan maupun gesekan sosial antar warga.
Diketahui, dalam rakor tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Divisi Hukum Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MP3I) Kabupaten Malang serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang menyambut positif rapat koordinasi yang dilakukan Pemkab Malang.
Mereka menilai, penegakan aturan dan perizinan perlu dilakukan secara tegas dan terukur, agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai batas-batas penggunaan pengeras suara, sekaligus mencegah terjadinya potensi konflik di lapangan.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
