08 October 2026

Get In Touch

Pemkab Malang Buka Opsi e-Voting Pilkades 2027, Kepala DPMD: Untuk yang Siap Saja

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membuka opsi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara elektronik atau e-voting pada 2027 mendatang. Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, menegaskan penerapannya hanya akan ditawarkan kepada desa yang dinilai siap.

"Sampai saat ini kami belum melakukan pengenalan kepada desa berkaitan dengan e-voting itu. Tetapi nanti kami akan coba tawarkan kepada desa-desa yang sudah siap saja," ujar Nurcahyo, Kamis (8/10/2026).

Ia menegaskan penerapan e-voting pada Pilkades serentak di 2027 tidak serta-merta dilakukan di seluruh desa Kabupaten Malang. Sebab, jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades diperkirakan mencapai sekitar 210 desa.

Karena itu, pihaknya masih akan melihat komitmen dan kesiapan masing-masing desa sebelum menentukan desa mana yang dapat menerapkan mekanisme pemungutan suara secara elektronik.

Nurcahyo menjelaskan, pelaksanaan Pilkades 2027 saat ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp28 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Malang, tetapi mekanisme pengalokasiannya masuk melalui APBDes.

Dengan mekanisme tersebut, pengadaan kebutuhan pelaksanaan Pilkades, termasuk apabila menggunakan jasa penyedia e-voting, nantinya dilakukan oleh pemerintah desa sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.

Ia mengatakan, DPMD juga telah memperoleh informasi dari sosialisasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai adanya lembaga penyedia jasa yang dapat mendampingi pelaksanaan e-voting.

Lembaga tersebut diketahui telah memiliki pengalaman mendampingi pelaksanaan e-voting di sejumlah desa di Indonesia. Pendampingan juga akan berlanjut ketika terdapat persoalan atau sengketa setelah pelaksanaan Pilkades.

Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum menentukan estimasi jumlah desa yang akan menggunakan mekanisme tersebut. Menurut Nurcahyo, setiap lokasi pelaksanaan e-voting nantinya harus memiliki antisipasi apabila terjadi gangguan listrik, termasuk dengan menyiapkan genset sebagai sumber listrik cadangan.

"Tantangannya harus diantisipasi agar pelaksanaannya tidak ada gangguan sama sekali," katanya.

Lebih lanjut terkait sisi pelaksanaan, Nurcahyo menilai salah satu keuntungan e-voting adalah proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara elektronik. Dijelaskannya, sejumlah tahapan Pilkades seperti pendataan daftar pemilih tetap hingga pemungutan suara dilakukan secara elektronik.

Selain itu, ia menilai sistem elektronik dapat membantu mendeteksi apabila terjadi dugaan manipulasi karena mekanisme pemungutan dan penghitungan suara telah diprogram dalam sistem.

"Justru kalau menurut saya akan bisa dideteksi dari sistemnya kalau memang ada manipulasi. Karena itu sudah terprogram, penyedianya nanti yang tanggungjawab, mendampingi panitia," katanya.

Di sisi lain, rencana penerapan e-voting juga masih menunggu tahapan awal persiapan Pilkades 2027. Salah satunya pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru.

Nurcahyo menyebut, masa jabatan BPD yang saat ini menjabat akan segera berakhir. Setelah BPD baru dilantik, lembaga tersebut akan mempersiapkan pembentukan panitia pemilihan kepala desa.

Pelantikan BPD baru ditargetkan berlangsung pada April 2027. Setelah itu, tahapan persiapan Pilkades akan mulai dijalankan, termasuk sosialisasi mengenai pilihan mekanisme pemungutan suara secara elektronik. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.