11 October 2026

Get In Touch

Tak Penuhi Syarat Perizinan, Gerai Miras di Ngantru Trenggalek Ditutup

Tim gabungan Pemkab Trenggalek melakukan pengecekan gerai Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Jumat (9/10/2026).
Tim gabungan Pemkab Trenggalek melakukan pengecekan gerai Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Jumat (9/10/2026).

TRENGGALEK (Lentera) – Operasional gerai minuman keras (miras) Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek ditutup pemerintah daerah setelah  melakukan pengecekan dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat (9/10/2026). Gerai tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin usaha penjualan minuman beralkohol karena terkendala ketentuan jarak dari kawasan permukiman dan fasilitas tertentu.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Tugas Rulatno, menjelaskan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek. Setelah rapat, sejumlah OPD terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi usaha tersebut.

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, setelah sebelumnya jajaran OPD diminta berkumpul di Sekretariat Daerah pada pukul 17.15 WIB. Instansi yang terlibat antara lain Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag).

“OPD teknis yang menangani pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diminta turun untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Setelah diketahui persyaratannya tidak terpenuhi, operasional gerai harus dihentikan karena izinnya tidak memungkinkan untuk diterbitkan,” kata Tugas.

Menurut Tugas, salah satu kendala utama gerai tersebut adalah ketentuan jarak lokasi usaha dari permukiman, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan. Berdasarkan hasil pengecekan dan koordinasi dengan OPD terkait, lokasi gerai dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mengurus izin penjualan minuman beralkohol.

Dengan kondisi tersebut, penghentian operasional bukan sekadar penutupan sementara sambil menunggu kelengkapan administrasi. Gerai itu dinilai tetap tidak dapat melanjutkan pengurusan izin selama lokasi usahanya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sekarang sudah dihentikan, ke depannya juga tetap tidak bisa meneruskan pengurusan izin karena persyaratan jaraknya tidak terpenuhi. Jadi, bukan hanya persoalan melengkapi berkas perizinan,” ujarnya.

Tugas menambahkan, saat mendatangi lokasi, petugas belum bertemu langsung dengan pemilik usaha. Komunikasi dilakukan melalui karyawan yang berjaga di gerai, kemudian diteruskan kepada pemilik melalui sambungan telepon.

Dari komunikasi tersebut, pemilik disebut menerima keputusan penghentian operasional karena mengetahui usahanya tidak memenuhi persyaratan perizinan. Penjelasan mengenai ketentuan tersebut juga disampaikan oleh Kepala Dinas Komidag dalam koordinasi di lapangan.

Sebelumnya, Satpol PPK Trenggalek melakukan pengecekan pada Kamis (8/10/2026) malam setelah menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di gerai Sari Jaya. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan aktivitas jual beli minuman beralkohol, sementara hasil pengecekan ke DPMPTSP menunjukkan belum adanya izin yang terdaftar.

Gerai tersebut diketahui baru mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026, berdasarkan informasi awal yang dihimpun petugas dari penjaga toko. Keberadaan usaha itu kemudian menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak yang meminta agar penjualan miras dihentikan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah daerah menggelar rapat lintas OPD pada Jumat (9/10/2026) untuk menentukan langkah penanganan. Hasil pengecekan lanjutan menjadi dasar penghentian operasional karena lokasi usaha dinilai tidak memungkinkan untuk memenuhi persyaratan izin penjualan minuman beralkohol. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lentera

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.