MALANG (Lentera) - Petugas Bea Cukai Malang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam 3 penindakan di wilayah Malang Raya dan sekitarnya, pada Kamis (15/10/2026).
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan penindakan tersebut menyasar jalur transportasi hingga toko yang diduga menyimpan dan menyediakan rokok tanpa pita cukai untuk dijual.
"Dari tiga penindakan tersebut, petugas mengamankan total 16.045 bungkus rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp477.635.700. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp240.050.920," ujar Johan, dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
Dijelaskannya, salah satu penindakan dilakukan melalui patroli darat rutin di wilayah Kecamatan Singosari dan Lawang, Kabupaten Malang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah bus Tividi yang melintas di Jalan Raya Gempol–Malang, Kecamatan Lawang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bus tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
"Petugas menemukan sebanyak 10.880 bungkus atau 217.600 batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp323.776.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp162.713.600 yang berhasil dicegah," katanya.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan berikutnya menyasar jalur distribusi antar daerah. Johan menyebut, penindakan ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi. Petugas Bea Cukai Malang kemudian melakukan patroli darat dengan menyusuri sejumlah jalur di wilayah Kepanjen, Kromengan, dan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Saat kendaraan yang dimaksud, yakni Toyota Calya, terpantau melintas di Jalan Raya Karangkates–Kepanjen, petugas melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar.
"Mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, untuk dilakukan pemeriksaan," terang Johan.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. "Jumlahnya mencapai 4.500 bungkus atau 90.000 batang," imbuhnya.
Sementara itu, nilai barang yang diamankan dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp133.970.000. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp67.332.000.
Selain menyasar jalur transportasi, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga menggelar operasi gabungan di tingkat penjualan. Operasi pada Kamis (15/10/2026) tersebut menyisir sejumlah toko di Kecamatan Bululawang dan Turen.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Johan, tim menemukan 3 toko yang menyimpan dan menyediakan rokok ilegal untuk dijual. Barang yang ditemukan berupa rokok jenis SKM dan SPM dari berbagai merek tanpa pita cukai.
"Rinciannya, sebanyak 371 bungkus atau 7.420 batang ditemukan di sebuah toko di Dusun Sukorejo Kasembon, Kecamatan Bululawang. Kemudian, 232 bungkus atau 4.640 batang ditemukan di toko di Jalan Jamuran Bakalan, Kecamatan Bululawang," katanya.
Sementara itu, di sebuah toko di Dusun Jatirenggo Talok, Kecamatan Turen, petugas menemukan 62 bungkus atau 1.240 batang rokok ilegal.
"Dengan demikian, total rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi gabungan tersebut mencapai 665 bungkus atau 13.300 batang. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp19.889.700, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp10.005.320. Seluruh barang hasil pemeriksaan dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
