20 October 2026

Get In Touch

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tekankan Integrasi Transportasi Jatim Harus Berpihak pada Masyarakat

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Diana AV. Sasa
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Diana AV. Sasa

SURABAYA (Lentera) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menekankan penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi, harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

Integrasi tidak cukup sebatas menghubungkan berbagai moda transportasi, tetapi harus menjamin perjalanan yang aman, nyaman, tepat waktu, terjangkau, dan mudah diakses.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Diana AV. Sasa saat menyampaikan tanggapan fraksi atas Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (19/10/2026).

Diana menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan pun menyoroti lima pokok masukan Gubernur, mulai dari penguatan integrasi pelayanan hingga pembagian tugas dalam pengelolaan sistem informasi transportasi publik.

“Penyempurnaan Raperda tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan rumusan pasal, melainkan harus memastikan bahwa pengaturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat dan meningkatkan mutu pelayanan transportasi publik di Jawa Timur,” ungkap Diana Sasa.

Salah satu poin yang mendapat perhatian ialah penambahan pengaturan mengenai Trans Jatim dan angkutan pengumpan (feeder). 

Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik usulan tersebut karena keterhubungan angkutan utama dan pengumpan dinilai penting untuk memperluas jangkauan pelayanan transportasi publik.

Namun, pengaturan itu perlu disertai kejelasan rute, simpul perpindahan penumpang, keselarasan jadwal, serta tarif dan sistem pembayaran apabila diterapkan sebagai satu kesatuan layanan. 

“Ukuran yang lebih penting adalah meningkatnya aksesibilitas, kemudahan perpindahan antarmoda, keterjangkauan biaya perjalanan, dan bertambahnya minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penguatan materi penyelenggaraan dan integrasi pelayanan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48. 

Pengaturan tersebut perlu memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, mekanisme koordinasi, serta bentuk kerja sama antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, operator, dan pemangku kepentingan terkait.

Fraksi juga mendorong perincian bentuk kegiatan dalam pengembangan jaringan, integrasi fisik, dan pengembangan terminal tipe B. 

Kejelasan pengaturan diperlukan agar pengembangan transportasi tidak berhenti pada norma umum, tetapi memiliki arah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Dalam aspek kepastian hukum, Fraksi PDI Perjuangan meminta penyempurnaan ketentuan sanksi administratif dalam Pasal 91. 

Rumusan mengenai subjek yang dapat dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, jenis sanksi, dan dasar pengenaannya perlu diperjelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Unsur-unsur mendasar yang menjadi dasar pengenaan sanksi terlebih dahulu dirumuskan secara jelas dalam Perda, sedangkan pengaturan lebih lanjut dapat didelegasikan sepanjang memiliki dasar dan batas kewenangan yang tegas,” pungkasnya.

Perhatian berikutnya, tertuju pada pengembangan Sistem Informasi Transportasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (4). 

Fraksi menilai, pembagian tugas perangkat daerah harus dirumuskan secara tegas dan saling melengkapi, terutama antara perangkat daerah yang membidangi perhubungan dan komunikasi serta informatika.

Sistem informasi tersebut, diharapkan menyediakan informasi perjalanan yang akurat dan mudah diakses, mencakup rute, jadwal, tarif, serta perpindahan antarmoda. Pengelolaan dan pemutakhiran data juga perlu diatur agar informasi yang diterima masyarakat konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fraksi PDI Perjuangan turut menekankan, keterjangkauan tarif dan keberlanjutan pembiayaan, perlindungan hak pengguna, serta pengawasan dan evaluasi berkala. 

Evaluasi penyelenggaraan transportasi publik harus mengukur manfaat nyata, antara lain peningkatan penggunaan angkutan umum, perbaikan konektivitas antarkawasan, dan berkurangnya ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

 

Reporter: Pradhita (Adv)

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.