20 October 2026

Get In Touch

Komisi C DPRD Jatim Tegaskan Perubahan Status Panca Wira Usaha Harus Berdampak pada PAD

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Multazam Dzikri
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Multazam Dzikri

SURABAYA (Lentera) – Komisi C DPRD Jawa Timur menegaskan perubahan bentuk hukum PT Panca Wira Usaha Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), harus berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 

Perubahan status tersebut perlu diikuti penguatan tata kelola dan kinerja perusahaan agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang terukur bagi Jawa Timur.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Multazam Dzikri menjelaskan perubahan bentuk hukum bukan merupakan pendirian BUMD baru, melainkan penyesuaian bentuk hukum perusahaan yang telah ada. 

Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Perubahan bentuk hukum PT Panca Wira Usaha Jawa Timur menjadi Perseroda diarahkan untuk memperjelas landasan kelembagaan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan mendukung peningkatan manfaat ekonomi serta pendapatan asli daerah,” ungkap Multazam, Senin (19/20/2026).

Komisi C menilai, perubahan status hukum perlu diikuti perbaikan kinerja perusahaan melalui penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan yang efektif dan efisien, serta perencanaan bisnis yang terukur. 

Pengembangan usaha harus mempertimbangkan kelayakan, kemampuan menghasilkan pendapatan, pengendalian biaya, dan risiko yang ditanggung perusahaan.

Lebih lanjut, Raperda tersebut mengatur 13 bidang kegiatan usaha, meliputi real estat, pengelolaan limbah dan sampah, perdagangan besar, industri makanan dan minuman, industri produk mineral nonlogam, industri kulit, industri sediaan farmasi, pencetakan dan reproduksi media rekaman, industri barang dari karet dan plastik, penyediaan akomodasi, serta jasa penunjang usaha.

Luasnya cakupan kegiatan usaha tersebut memerlukan penentuan prioritas berdasarkan prospek pasar, kompetensi perusahaan, kemampuan permodalan, dan kelayakan bisnis. 

Komisi C menyatakan, setiap bidang usaha juga harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar sektoral yang berlaku serta disertai pengendalian risiko.

“Pengembangan usaha perlu dinilai berdasarkan kelayakan, kemampuan menghasilkan pendapatan, pengendalian biaya, dan risiko yang ditanggung perusahaan,” tuturnya.

Komisi C turut membahas ketentuan mengenai pembentukan anak perusahaan. Pembentukan tersebut perlu didasarkan pada kebutuhan usaha dan kajian kelayakan, termasuk kejelasan sumber pendanaan, struktur kepemilikan, serta mekanisme pengawasan. 

Dampaknya terhadap likuiditas, kewajiban, dan kinerja perusahaan induk juga perlu diperhitungkan.

“Pengelolaan perusahaan diharapkan semakin profesional, akuntabel, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.