28 October 2026

Get In Touch

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat setelah Dihukum 8 Tahun 4 Bulan

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri bebas bersyarat keluar dari Lapas Klas IIB Tulungagung, Selasa (27/10/2026). (foto:ist/Kompas.com)
Mantan Bupati Tulungagung, Syahri bebas bersyarat keluar dari Lapas Klas IIB Tulungagung, Selasa (27/10/2026). (foto:ist/Kompas.com)

TULUNGAGUNG (Lentera) - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 4 bulan dalam kasus suap APBD senilai Rp 14,4 miliar,  pada Selasa (27/10/2026).

Pembebasan bersyarat Syahri sempat tertunda, karena ia harus menjalani pidana pengganti selama 2 tahun 6 bulan akibat tidak membayar uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut. 

Syahri terpantau keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung sekitar pukul 07.30 WIB. Ia mengenakan kemeja batik, celana berwarna gelap, dan topi penutup kepala. 

Tidak terlihat sanak saudara maupun pendukung, yang menjemputnya di depan lapas. Syahri keluar dengan didampingi petugas pemasyarakatan. Setelah meninggalkan lapas, Syahri menuju Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menyelesaikan administrasi pembebasan bersyarat. 

Selanjutnya, ia dijadwalkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri, Jawa Timur. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Roni menjelaskan, pembebasan bersyarat Syahri dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. 

"Hari ini, Selasa (27/10/2026) Kejaksaan Negeri Tulungagung melaksanakan pembebasan bersyarat terhadap terpidana Syahri Mulyo, usia 57 tahun. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1238.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Roni di kantornya mengutip Kompas.com, Selasa (27/10/2026). 

Roni menjelaskan, setelah memperoleh pembebasan bersyarat, Syahri tetap memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala. Sampai bebas murni, pada Juni 2028.

"Nanti terhadap terpidana ini akan diwajibkan lapor setiap bulan sekali," ujar Roni. 

Pihak kejaksaan juga menyatakan, bahwa dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses pembebasan bersyarat telah disiapkan. 

Dokumen tersebut mencakup, lembar absensi dan foto kegiatan pembimbingan kemasyarakatan. Pihak lapas juga menyerahkan surat keputusan, surat pembebasan, serta berita acara serah terima kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung. 

Saat ditemui setelah keluar dari lapas, Syahri belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh mengenai pembebasan bersyarat maupun rencananya setelah kembali ke tengah masyarakat. 

"Nanti aja lah, belum bisa komentar ya," terang Syahri Mulyo singkat. 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan kembali terjun ke dunia politik, Syahri tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut, dirinya masih menjadi bagian dari masyarakat Tulungagung. 

"Saya kan juga sama, di Tulungagung, Nanti kita main-main saja," terang Syahri. 

Syahri sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara suap terkait APBD Tulungagung. Selain pidana penjara, ia juga dikenai denda Rp 700 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 26,836 miliar. 

Pembebasan bersyaratnya sempat tertunda, karena Syahri harus menjalani pidana pengganti selama 2 tahun 6 bulan akibat tidak membayar uang pengganti. 

Meski telah memperoleh pembebasan bersyarat, Syahri tetap harus mematuhi ketentuan selama menjalani masa integrasi, termasuk kewajiban pelaporan sesuai aturan yang berlaku.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.